<

Sidang Paripurna DPD RI Kisruh, Pimpinan Dinilai Langgar Aturan

JAKARTA – IndonesiaPos

Sidang Paripurna DPD RI Masa Sidang V Tahun 2023-2024 yang diwarnai kekisruhan berujung pada kesepakatan harmonisasi bersama dengan panitia perancang undang-undang. Anggota DPD Filep Wamafma menjelaskan ihwal terjadi saling rebut palu pimpinan tersebut.

Pimpinan DPD La Nyalla Mataliti dinilai melakukan pelanggaran tata tertib. Hal itu dipicu dengan pemekaran di tanah Papua yang kemudian menjadi dasar untuk dilakukan amendemen terbatas tata tertib DPD.

“Karena itu dalam rapat paripurna dibentuklah panitia khusus. Dalam membentuk tatib DPD dalam setiap perubahan tata tertib atau pembentukan peraturan di DPD dibentuk panitia khusus atau pansus. Pansus ini sudah dibentuk. Saya salah satu orang yang terlibat dalam anggota pansus tatib DPD,” ujarnya, Sabtu (13/7/2024).

Dalam pembahasan dan mekanisme kerjanya harus sesuai dengan tatib DPD, termasuk harmonisasi dengan panitia perancang undang-undang untuk memastikan tatib DPD tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Dalam tahap harmonisasi telah selesai dilaksanakan oleh pansus DPD kemudian pada rapur yang hendak disampaikan laporan, tetapi dengan alasan pimpinan bahwa masih ada hal yang perlu ditinjau, kembali hasil kerja pansus hasil kerja pansus diserahkan kepemimpinan dan selanjutnya pimpinan membentuk tim kerja.”

Pimpinan DPD juga dinilai memiliki tafsir berbeda tentang kedudukan akat kelengkapan dewan, termasuk terhadap pimpinan alat kelengkapan memiliki kedudukan yang sama dengan alat kelengkapan lain, khususnya di tingkat komite.

“Jadi kalau pimpinan membentuk tim untuk membentuk pansus, itu tidak ditentukan, tidak diatur, atau tidak dibenarkan. Mari kita berpikir tidak lagi sebagai politik tetapi marilah kita meletakkan tatib ini sebagai norma tertinggi dalam institusi kita,”ungkapnya.

Filep yang juga anggota pansus pembentukan tatib DPD juga menekankan bawah rapur ialah putusan tertinggi. Keputusan politik apapun tidak boleh bertentangan dengan norma yang ada di DPD atau menyimpang dari tatib DPD.

Kesalahan selanjutnya yakni pengakuan dari panitia perancang undang-undang bahwa tatib yang disusun oleh pimpinan tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan tatib pada umumnya termasuk melalui mekanisme harmonisasi.

“Dari dua aspek ini ternyata pimpinan yang diketuai oleh La Nyalla sudah melakukan pelanggaran tata tertib. Hal ini kemudian mau disahkan dalam paripurna. Ini sesungguhnya tidak boleh,”tukasnya

Rapat BATA Deadlock, DPRD Tuding Sekda Bondowoso Tak Mampu Jabarkan P-APBD

 

BERITA TERKINI