<

SIM Kedaluwarsa Saat Libur Lebaran, Polres Blitar Kota Beri Dispensasi

BLITAR, IndonesiaPos – Kabar baik bagi warga Kota dan Kabupaten Blitar yang memilki surat izin mengemudi (SIM) kedaluwarsa pada masa libur lebaran. Sebab, Polres Blitar Kota memberi dispensasi pengurusan perpanjangan SIM mulai tanggal 9 sampai 17 Mei 2022.

Kanit Regident Polres Blitar Kota IPTU Didik Sugiharto, mengatakan, ini cukup melegakan karena menurut aturan yang berlaku, jika perpanjangan SIM terlambat satu hari saja, harus membuat SIM baru melalui ujian teori dan praktik.

Namun,  karena selama masa libur lebaran kemarin pelayanan SIM tutup, sehingga Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama masa libur lebaran.

“Dispensasi ini, pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru, sehingga pemohon cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM saja,”ujar Didik Sugiharto

Ia menambahkan, dispensasi ini berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur lebaran dari tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.

Ia juga mengingatkan, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus melalui proses pembuatan SIM baru.

“Proses perpanjangan tersebut,  bisa melalui Satpas Polres Blitar Kota,”imbuhnya.(Lina)

BERITA TERKINI