BONDOWOSO, IndonesiaPos
Eko Rusmanto pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bondowoso, disoal warga, lantaran masa jabatan sudah berakhir pada bulan Juni 2019.
Ketua LSM Berdikari Bondowoso mengatakan, Eko Rusmanto yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman sejak awal Januari tahun 2018 hingga 6 bulan kedepan.
“Nah, SK Plt Kepala Dinas Pekim itu sudah berakhir bulan Juni 2019. Pertanyaannya apakah SK itu sudah diperpanjang?,”kata Hery sembari bertanya.
Menurutnya, jika SK Plt itu tidak diperpanjang oleh Bupati terhitung sejak bulan juni tahun 2019, maka kebijakan dan semua program di Dinas Permukiman cacat hukum.
“Jadi saya minta kepada Inspektorat Pemkab Bondowoso mengevaluasi SK Plt Kepala Dinas Perkim itu, agar tidak bermasalah,”tegasnya.
Bahkan, Hery berencana akan melaporkan Plt Kepala Dinas Perkim Bondowoso ke penegak hukum, karena semua kegiatan sejak Juni 2019 hingga sekarang cacat hukum. (fik)