SUMENEP, IndonesiaPos
Kasus dugaan perkara tindak pidana pemalsuan berkas calon Kepala Desa Batu Putih Daya Kecamatan Batu Putih Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, kini mulai ditangani serius oleh pihak polresSumenep.
Hal itu ditegaskan oleh Kasubag Humas polres Sumenep AKP Widiarti. Ia menuturkan sebenarnya pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 Kapolres Sumenep sudah memanggil salah satu saksi perempuan berinisial SR, untuk mengklarifikasi dugaan pemalsuan surat yang di gunakan untuk colon kepala desa di wilayah Batu Putih Daya Kecamatan setempat.
Namun, SR tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Polres Sumenep dalam perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa SK perangkat desa Aeng Anyar, Kecamatan Giligenting Periode 2015 hingga 2017.Sabtu (20/21/2021).
BACA JUGA
- Diduga Palsukan Berkas Cakades, Panitia Pilkades Batu Putih Daya Dipanggil Polisi
- Kepala Dusun Pongkerep Nyambi Jual Sabu, Digelandang ke Mapolsek Sokobanah
- Pemuda Asal Kalimantan Timur Edarkan Sabu, Diringkus Satresnarkoba Polres Bangkalan
- Cegah Paham Radikalisme Sejak Dini, Polisi Bondowoso Edukasi Siswa di Ponpes
“Untuk melengkapi suatu perkara, pihak pihak terkait yang ada hubungannya dengan kasus pemalsuan surat maka kami melakukan pemanggilan untuk meminta keterang atau klarifikasi kasus tersebut,”terang Widiarti.
Meski demikian, Polres Sumenep akan kembali melakukan pemanggilan kepada inisial SR untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Jika dikemudian hari SR tapi tidak hadir lagi, maka akan dilakukan tindakan penjemputan paksa,”tegas Widiarti. (amin/hen)