JEMBER, IndonesiaPos – Gugatan Citizen Law Suit perkara No. 26/Pdt.G/2020/PNJmr antara Penggugat Slamet Mintoyo melawan DPRD Jember berkaitan dengan Usul Hak Angket Kepada Bupati Jember yang mendasarkan pada Pasal 371 dan 381 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku berdasarkan pasal 409 huruf (d) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain dalam amarnya menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara hingga Rp. 532.800,00
Informasi ini disampaikan M. Husni Thamrin , kuasa hukum Penggugat kepada media. Rencananya ia akan melakukan banding. “Kami akan lakukan banding,”tuturnya.
Sementara itu salah seorang kuasa hukum dari pihak tergugat (DPRD Jember), Anasrul kepada media mengaku bersyukur dengan hasil ini, sebab ini merupakan kemenangan bersama.
” Alhamdulillah, ini semua adalah kemenangan bersama rakyat Jember,”ungkapnya.
Untuk hasil putusan pengadilan, Rencananya Anas akan mengambilnya besuk, Kamis (25/6).
Gugatan CLS yang dilakukan Slamet Mintoyo, warga Ledokombo karena menganggap langkah dewan melakukan hak angket dianggap cacat hukum.
Dari infomasi rekam jejak elektronik yang ramai dimedia sosial, nama Slamet Mintoyo ternyata tercantum sebagai salah seorang pekerja di sebuah media online yang ditengarai sebagai media “Plat merah”.
Hingga berita ini dimunculkan, IndonesiaPos belum mendapatkan konfirmasi tentang siapa sosok Slamet Mintoyo sebenarnya, apakah nama penggugat CLS kepada DPRD Jember adalah orang yang sama dengan Slamet Mintoyo yang tercatat namanya dalam box redaksi media online tersebut. (Why)