<

Syarat Honorer Kode ‘R4’ Jadi PPPK Tanpa Tes

JAKARTA – IndonesiaPos

Setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status, tenaga honorer kode R4 akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

Sebuah kebijakan baru membuka jalur khusus bagi honorer mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Honorer kode R4 yang dapat mengikuti seleksi ini adalah mereka yang telah mengabdi minimal sejak 31 Desember 2021.

Selain itu, mereka juga harus masih aktif bekerja hingga saat ini. Sebab, kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para honorer dalam mendukung layanan publik. Lalu, siapa yang dimaksud dengan honorer kode R4?.

Honorer yang kategorikan R4 merupakan kelompok tenaga kerja non-ASN yang belum terdata sistem resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akibatnya, mereka sering terabaikan dalam rekrutmen aparatur sipil negara, meski berkontribusi nyata di berbagai bidang pemerintahan.

Sebagai bentuk koreksi dan keadilan, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar honorer kode R4 bisa mengikuti seleksi PPPK. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Telah aktif bekerja minimal sejak akhir tahun 2021.
  2. Usia tidak lebih dari 56 tahun.
  3. Pendidikan minimal D3 atau S1 dengan IPK tertentu.
  4. IPK minimal 2,75 kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi terkait.
  5. Tidak sedang dalam masa pensiun atau terkena sanksi disiplin berat.

Selain itu, honorer dengan formasi sesuai pendidikan dan pengalaman berpeluang diangkat langsung tanpa harus mengikuti tes CAT. Namun, bagi mereka yang latar belakangnya tidak sepenuhnya sesuai tetap harus mengikuti ujian kompetensi.

Jadwal seleksi dijadwalkan mulai Juli 2025, dengan proses verifikasi data pada Juli-Agustus. Dilanjut pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan yang ditargetkan pada Desember 2025.

 

BERITA TERKINI