<

Syarat “Kunci” Tender Jasa Penyelenggara Acara Porprov Rugikan Pihak Rekanan

JEMBER, IndonesiaPos – Dugaan permainan proses lelang penyelenggaraan acara porprov 2022 oleh panitia dengan mensyaratkan beberapa poin  diakui MN, salah seorang rekanan peserta lelang sangat merugikan peserta lelang.

Poin tersebut menurut MN sangat kental dengan dugaan pengkondisian untuk memenangkan salah satu rekanan meskipun dianggap menabrak aturan.” Saya sering mengikuti tender lelang EO diberbagai daerah di Indonesia. Namun tidak seperti di Jember,”ungkapnya.

Dirinya menyebut ada upaya-upaya pengaturan syarat lelang yang melanggar aturan tentang lelang pengadaan barang dan jasa lainnya. Diantaranya masalah pengalaman kerja dan penghitungan kemampuan dasar.

”  Syarat penghitungan kemampuan dasar sesuai aturan diberlakukan untuk paket pekerjaan non kecil. Lah lelang penyelenggaraan acara porprov ini kan hanya Rp.2M dan masuk kategori kecil. Masak harus disyaratkan?” Tanya MN.

Termasuk syarat pengalaman, menurut MN biasanya di berlakukan untuk paket pekerjaan non kecil.khusus untuk paket ini lanjut MN, panitia sepertinya mencari2. ” Saya merasa panitia tidak fair dalam persoalan ini,”sambungnya.

Terlebih lagi persoalan syarat dukungan menejemen artis yang sudah dilakukan pembayaran uang muka oleh pemenang lelang tak lama berselang pasca pengumuman lelang diumumkan. ” sepertinya sudah ada bocoran dari panitia kepada salah satu rekanan sebelum pengumuman lelang ditayangkan,”tegasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, MN salah Seorang peserta lelang penyelenggaraan acara porprov 2022 merasa tidak puas dengan kebijakan panitia yang diindikasikan memenangkan salah satu rekanan. Imbasnya, MN mengirimkan surat pengaduan keberapa pihak terkait. Namun sayangnya, hingga berita ini diunggah, pihak-pihak terkait tidak merespon surat pengaduan MN tersebut.
Rencananya dalam waktu dekat dirinya akan melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan APH sebagai salah satu peran masyarakat dalam mengawasi jalannya lelang proyek yang berpotensi merugikan negara. (Kik)

BERITA TERKINI