SUMENEP, IndonesiaPos – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di tahun 2022 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 36 miliar.
Namun, besaran anggaran dari DBHCHT dibandingkan tahun 2021 sedikit menurun, karena di tahun 2021 Pemkab Sumenep menerima DBHCHT sebesar Rp 39 miliar
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Sumenep Ferdian Tetrajaya, tahun 2022 DBHCHT yang diterima Pemkab Sumenep menurun.
“Untuk tahun 2022 ini DBHCHT dialokasik ke 3 bidang, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum dan itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ferdian. Rabu (28/09).
Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep Alokasikan DBHCHT ke Alkes
Dari total Rp 36 miliar DBHCHT, sambungnya, sebesar 50 persen dipakai untuk bidang kesejahteraan umum; 10 persen untuk penegakan hukum; dan 40 persen dialokasikan kepada bidang kesehatan.
Persentase pembagian itu sedikit berbeda jika dibandingkan dengan tahun lalu, yakni di bidang kesehatan dan penegakan.
“Tahun 2021, persentasenya untuk kedua bidang tersebut masing-masing 25 persen sedangkan untuk tahun 2922 sebesar 49 persen,” pungkasnya. (ADV/Id/hen)