<

Tak Terima Divonis Tiga Tahun, Yunus Naik Meja dan Serang Hakim

BANYUWANGI,IndonesiaPoe

Sidang kasus penyebaran hoax terkait Covid-19 dengan terdakwa M Yunus Wahyudi berujung ricuh, Kamis (19/8/2021). Aktivis anti masker itu tiba-tiba menaiki meja dan menyerang hakim pasca divonis tiga tahun penjara.

Diduga kuat, Yunus tidak terima dengan putusan hakim. Sehingga dia tidak mampu menahan emosinya dan meluapkannya kepada hakim.

Alhasil, suasana persidangan ricuh. Sejumlah orang yang hadir di ruang sidang  berteriak kaget. Untungnya, polisi segera mengambil sikap dan melakukan penghadangan. Sehingga serangan Yunus tidak sampai melukai hakim.

Selanjutnya, aparat kepolisian mengamankan Yunus. Tujuannya untuk menghindari kericuhan yang lebih besar.

Kuasa hukum M Yunus Wahyudi, Sugiono mengaku sangat penyayangkan sikap kliennya tersebut. Kendati demikian, ia dan tim kuasa hukum Yunus lainnya akan tetap mencoba memperjuangkan pembelaan hukum terhadap Yunus.

“Kami akan berupaya banding nanti. Kita akan berkomunikasi kepada keluarga. Entah diterima atau tidak putusan tiga tahun penjara itu,” terang Sugiono.

Sekedar diketahui, Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 hanya rekayasa pemerintah Banyuwangi. Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit. 

Atas kasus tersebut, M Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (vian,dod)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos