<

Tanaman Peneduh di Pinggir Jalan, adalah Asset Yang Harus Dilindungi

EDITORIAL IndonesiaPos

Saya salah satu warga Bondowoso yang telah melaporkan Dugaan tindak pidana korupsi atas penebangan secara illegal asset tanaman peneduh pinggir jalan di Bondowoso.

Karena saya punya tanggung jawab selaku warga Negara yang baik untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dasarnya adalah, UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5), yang menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran masyarakat disini dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi

Terkait Penebangan Kayu saya mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah memanggil dirinya untuk memberikan penjelasan terkait Laporan dugaan penebangan secara illegal dan penggelapan Aset  Tanaman Peneduh di kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan Perbub 21 thn 2019 pasal 20 bahwa pohon peneduh yang DITEBANG menjadi ASET Daerah jadi meskipun pohon pohon tersebut belum tercatat didalam KIB di bagian asset tapi di saat pohon tersebut di tebang menjadi asset daerah.

Bila menjadi  asset daerah maka ada regulasi yang harus di patuhi. Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 82 Ayat (1) “Bentuk pemindahantanganan Barang Milik Daerah meilputi : a. Penjualan, b. Tukar menukar barang, c. Hibah:atau d. Penyertaan modal Pemerintahan Daerah.  Pasal 83 Ayat (1) “Dalam rangka pemindahantanganan Barang Milik Daerah dilakukan penilaian”

Dari hal tersebut diatas jelas meskipun ratusan pohon peneduh yang ditebang itu di hibahkan berdasarkanperda nomor 4 thn 2018  pasal 82 ayat (1) huruf c, ada mekanisme penilaian terhadap pohon peneduh tersebut sesuai amanah pasal 83 ayat (1) perda yang sama.

Dalam melakukan penilaian terhadap Aset daerah yang dalam hal ini adalah tanaman peneduh harus dilakukan oleh tim appraisal hal ini mengacu kepada  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 44  dimana  Wewenang tim penilai (appraisal) dalam menentukan nilai limit hak tanggungan.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam menentukan nilai limit harus berdasarkan penilaian dari penilai (appraisal).

Terkait penebangan dan pengangkutan pohon sono keling disekitar stadion magenda diduga tidak memiliki dokumen resmi dari BKSDA berupa surat angkut tumbuhan dan satwa dalam Negeri (SATS-DN) untuk kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.447/Kpts ll/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan Atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar pasal 26 ayat 1 dan 2 bahwa pengambilan atau penangkapan (spesimen tumbuhan dan satwa) wajib diliput dengan izin.

Peredaran komersil hanya dapat diberikan kepada pengedar yang terdaftar dan diakui sedangkan untuk peredaran specimen tumbuhan dan satwa liar wajib disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS DN) sesuai dengan pasal 57 dan 61

Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan Barang milik daerah Kab Bondowoso, dengan mengacu kepada Perda nomor 9 tahun 2016 pasal 9 ayat (5), Perda nomor 4 thn 2018 tentang pengelolaan Barang milik daerah, Perbub 21 tahun 2019 pasal 20 dan pasal 21 ayat (1), Keputusan Menteri Kehutanan Nomor.447/Kpts ll/2003, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016.

Terkait dugaan tindak pidana pemotongan pohon peneduh pinggir jalan karena tidak sesuai prosedur dan kententuan yang berlaku Ditulis Oleh : Haris Junianto Pemerhati Lingkungan Hidup

BERITA TERKINI