<

Tangerang Selatan Tidak Akan Tunda Pilkada Meski Covid-19 Merajalela

JAKARTA, IndonesiaPos

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak akan menunda tahapan pelaksanaan Pilkada yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, meski saat ini Kota Tangsel, dalam zona merah penyebaran Covid-19.

Terlebih lagi Virus Corona juga telah menjangkiti salah satu komisioner KPUD beserta stafnya.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompimda) Tangsel, pelaksanaan Pilkada disepakati mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

“Pelaksanaan Pilkada takan ditunda dan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya. Kamis (17/9/2020).

Namun, sambung Airin, kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan jangan sampai ada klaster Pilkada. “Kita akan antisipasi agar tidak terjadi cluster Pilkada,” tukasnya.

Airin mengingatkan, dalam pelaksanaan Pilkada di masa pandemi ini, semua pihak diharapkan harus mematuhi dan mengikuti segala aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama protokol kesehatan.

BERITA TERKINI