<

Tanggulangi Bahaya Narkoba, Kadispora Banyuwangi Terkesan Tutup Mata

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Dari Segi kurangnya kontribusi terhadap upaya pemberantasan Narkoba Khususnya Di Banyuwangi , Kadispora Banyuwangi diduga tutup mata dalam penanggulangan bahaya narkoba.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Banyuwangi Hijrotul Hadi, bahwasanya sebagai pemegang amanah tertinggi di Dinas Pemuda dan Olahraga dibebani tanggung jawab dalam berbagai aspek kepemudaan, tidak terkecuali narkoba. Pemuda merupakan sasaran empuk peredaran narkoba dan perlu keseriusan penuh dalam penanganannya.

“Saya sebagai ketua LAN Banyuwangi menduga bahwa Kadispora tidak sepenuhnya mendukung upaya penanggulangan narkoba di Banyuwangi, karena hampir tidak pernah ada agenda atau kegiatan khusus yang diadakan untuk pemuda mengenai hal tersebut, padahal pemuda sendiri dapat dikatakan sangat rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba,” tegas Hady, Jum’at (13/8/2021).

Menurut Hadi, Kegiatan Penanggulangan Bahaya Narkoba penting untuk dilakukan secara terus-menerus. Dispora sebagai garda depan diharapkan mampu mengajak pemuda untuk saling membangun sinergitas yang berfokus pada pemasalahan narkoba secara masif. Akibat kekosongan agenda penanggulangan bahaya narkoba, muncul pertanyaan bagaimana kinerja Kepala Dinas yang outputnya masih abu-abu.

BACA JUGA :

Ditanya Proyek Misterius Pavingisasi Kadis DPU-CKPP Banyuwangi Bungkam

“Harusnya Dispora ini adalah ujung tombak penyelenggaraan kegiatan yang salah satunya fokus terhadap penanggulangan bahaya narkoba, apalagi di kalangan anak muda. Sepertinya kita harus melakukan upaya pengaduan kepada Bupati, Gubernur bahkan Presiden agar kedepan pimpinan yang di amanahi tersebut melakukan gerakan yang semestinya,” tutup Hady.

Perlu di ketahui, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), bahwa Pemerintahan Daerah (termasuk unsur birokrasi di bawahnya) wajib turut serta dalam P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden tersebut dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir Tahun Anggaran.

Sementara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Banyuwangi, Menjelaskan, sesuai dengan rencana penanggulangan Narkoba dan HIV dulu ada anggarannya senilai 100 juta tapi di rencanakan ulang karena covid

BACA JUGA :

Ngaku Sepi Pembeli, Anggota Polresta Banyuwangi Borong 1.000 Bendera.

“anggarannya itu gak ada(red. Tahun ini) di alihkan ke penanggulangan Covid, ya udah di tahun 2021 kita tidak bisa melaksanakan “terang kadis kepada Indonesiapos melalui wa

Zen menambahkan, pihaknya Tidak bisa memberikan bantuan Anggaran kepada Pegiat Anti Narkoba namun saja kegiatan, menurutnya, mengeluarkan anggaran dari negara sangat sulit tidak sembarangan di berikan pasalnya harus ada perencanaan jangka pendek hingga perencanaan jangka panjang dan di tunggu persetujuan dari DPRD kemudian di ajukan ke pemerintah provinsi untuk di ajukan.

“tidak bisa pak, mengeluarkan anggaran, yang ada kegiatan ” kata kadis (Ari Bp)

BERITA TERKINI