<

Taufik Hidayat Didakwa Pasal Kumulatif Kasus Kekerasan Seksual dan Penyekapan Bandung

BANDUNG — IndonesiaPos

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung resmi mendakwa Taufik Hidayat (30) dengan tiga dakwaan kumulatif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/9).

Terdakwa terjerat perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, hingga penyekapan terhadap korban berinisial YTR.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah, menjelaskan bahwa penyusunan dakwaan secara kumulatif ini didasarkan pada rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” ujar Nizar di Bandung, Rabu.

Begini Rincian Dakwaannya

Nizar merinci ketiga jeratan hukum yang disangkakan kepada Taufik Hidayat. Dakwaan pertama berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selanjutnya, dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dakwaan ketiga merujuk pada Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Kronologi dan Dampak pada Korban

Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan bahwa rangkaian aksi keji terdakwa berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak Desember 2024 hingga Juni 2026. Perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bandung.

Rangkaian perbuatan tersebut mencakup kekerasan fisik, pembatasan ruang gerak atau penyekapan, serta kekerasan seksual. Akibat tindakan tersebut, korban YTR mengalami luka berat yang sangat fatal.

Nizar menegaskan bahwa penggabungan dakwaan secara kumulatif ini bertujuan agar seluruh dugaan tindak pidana dapat diperiksa secara menyeluruh dalam satu proses persidangan demi mencapai efisiensi hukum.

Setelah pembacaan dakwaan ini, perkara akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya di PN Bale Bandung untuk membuktikan seluruh poin dakwaan yang telah disusun oleh JPU.

 

 

Taufik Hidayat Didakwah JPU Dengan Tiga Kumulatif Dalam Kasus YTR

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos