<

Pelapor Minta Tersangka Korupsi Hibah Seragam GP Ansor Bondowoso Dituntut Hukuman Berat dan Asetnya Disita

BONDOWOSO — IndonesiaPos

Desakan agar penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp1,2 miliar untuk pengadaan seragam GP Ansor Bondowoso dilakukan tanpa kompromi kembali menguat.

Pelapor perkara meminta Kejaksaan Negeri Bondowoso menjatuhkan tuntutan seberat-beratnya kepada tersangka.

Ketua LSM Perkasa Bondowoso, Johan Efendi menilai perkara tersebut harus menjadi momentum penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu.

“Setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan uang negara wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal.”kata pria yang akrab disapa Johan Gondrong ini, Sabtu, (4-7/2026)

Menurutnya, tak hanya menuntut hukuman berat, Johan juga meminta penyidik Kejaksaan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Langkah itu dinilai penting untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,”tegasnya.

Johan menyatakan, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran negara, tetapi juga telah menyeret nama baik organisasi kepemudaan yang selama ini dikenal sebagai wadah kaderisasi generasi muda Nahdlatul Ulama.

Ia-pun menilai dugaan korupsi tersebut telah mencoreng citra organisasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai integritas, amanah, dan tanggung jawab dalam mengelola kepercayaan publik.

“Saya berharap saudara Luluk Haryadi dituntut dengan tuntutan yang berat serta seluruh aset yang dihasilkan dari dugaan korupsi dana hibah disita negara. Perbuatan itu telah mencoreng nama baik organisasi besar di bawah naungan NU, ” kata Johan.

Johan mengaku prihatin karena dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan organisasi kepemudaan justru diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Baginya, penyalahgunaan kepercayaan publik merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

Ia juga menyoroti pernyataan yang sebelumnya beredar di salah satu media terkait pelaksanaan program hibah. Johan menilai klaim bahwa seluruh kegiatan telah direalisasikan tidak sejalan dengan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyidikan.

Tak hanya itu, Johan menyebut bantahan tersangka yang mengaku tidak menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi patut diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

“Seluruh fakta harus dibuka secara terang benderang, agar publik memperoleh kepastian hukum.”ujarnya.

Di tengah adanya kritik tersebut, Johan tetap memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso yang dinilainya telah bekerja serius hingga berhasil mengungkap dugaan penyimpangan, menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Saya berharap proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pintu masuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh pengelolaan dana hibah agar praktik serupa tidak kembali terulang.”katanya.

Johan juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Bondowoso yang terus mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, pengawasan publik menjadi elemen penting agar penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti di tengah jalan.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Kejaksaan Negeri Bondowoso menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekitar Rp1,2 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan atribut organisasi GP Ansor Bondowoso.

“Dana tersebut sedianya diperuntukkan bagi pengadaan seragam puluhan Pengurus Cabang, satu Pengurus Anak Cabang, serta sembilan ranting.”imbuhnya,

Dalam perkara ini, Luluk Haryadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP baru.

 

GP Ansor Desak Pemkab Bondowoso Serius Tangani Pupuk Subsidi

BERITA TERKINI

IndonesiaPos