<

Teddy Minahasa Akan Divonis Pekan Depan

JAKARTA, IndonesiaPos  – Terdakwa kasus peredaran narkoba, yang juga Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akan divonis pada Selasa, (9/5/2023) mendatang. Majelis hakim menyampaikan pada saat persidangan yang digelar hari ini, Jumat (28/4/2023).

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, sambil menunggu waktu datangnya sidang vonis tersebut, Teddy tetap berada dalam ruang tahanan.

“Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan,” ujar Jon Saragih di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

BACA JUGA :

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” ujar JPU.

JPU menilai sama sekali tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy yang mengedarkan sabu. Teddy dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga menilai bahwa Teddy juga sudah menikmati hasil penjualan sabu dan memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat, untuk memuluskan aksinya melakukan peredaran sabu. Bahkan, tidak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy

 

BERITA TERKINI