<

Tegakkan Disiplin Prokes di Bondowoso, Puluhan Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi Semeru

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Bertempat di depan kantor Pemkab Bondowoso, dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan petugas gabungan kembali melakukan Operasi Yustisi Semeru 2020 dan Sidang di tempat. Rabu, (2/12/2020) malam.

Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan tersebut diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Pemkab Bondowoso dipimpin oleh Padal Pleton 1 Kompi I Polres Bondowoso IPDA Rachman Fadli Kurniawan.

Baca Juga : Warga Jember Timbun 4 Ton Pupuk Urea Bersubsidi di Ciduk Satreskrim Polres Bondowoso

Turut serta dalam operasi Yustisi Semeru 2020 dan Sidang di tempat dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan itu, diantaranya,

  1. KBO Sat Reskrim Polres Bondowoso IPTU I Nengah Desi.
  2. Pa Siaga Kodim 0822 Bondowoso PELDA Mustain.
  3. Kabid Tibum Pol PP Bondowoso Suwito.
  4. Kejaksaan Negeri Bondowoso Rozi Haromain, dan 1 Anggota.
  5. Hakim PN Bondowoso  Imam Hambali, dan 4 Anggota.
  6. 10 Personel Polres dari Peleton Siaga 1 Kompi I.
  7. 15 Personel Kodim 0822.
  8. 10 Personel Satpol PP.
  9. 5 Personel BPBD.
  10. 3 Personel Dinas Perhubungan.

Baca Juga : 32 Orang Terjaring Operasi Yustisi, di Denda Uang dan Sanksi Mengaji

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz melalui Kasubbag Humas, AKP Asib, mengatakan, teknis pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut adalah melakukan pengaturan lalu lintas dan penertiban pengendara Ranmor R2 dan R4 yang melintas di depan Mapolres Bondowoso.

“Operasi ini memprioritaskan pengendara yang tidak menggunakan masker dengan benar ataupun tidak membawa masker,”kata Asib.

Dari hasil operasi itu, petugas berhasil menjaring pelanggar protokoler kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masjer.

“Jumlah pelanggar protokol kesehatan yang berhasil kita jarring sebanyak 32 orang pelanggar yang selanjutnya diberi sanksi berupa.  23 Orang Membayar denda Rp. 20 ribu, dan 9 orang mendapat Sanksi Sosial,”imbuhnya. (hms/res/bws)

BERITA TERKINI