SUMENEP,IndonesiaPos
Peksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin Prokes dilaksanakan oleh Tim Gabungan, TNI-Polri, Satpol PP, Dishubdan BPBD dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Abd Mukti, di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep di sisi sebelah Timur area Taman Bunga. Minggu (20/12/2020).
Kasubbag Humas Polres Sumenep,AKP Widiarti mengatakan, Operasi Yustisi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep.
Selain itu juga mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi prokes untuk memutus mata rantai pada penyebaran virus Corona.
“Oleh karena itu, masyarakat harus disiplin menggunakan masker, jaga jarak dan tidak berada pada kerumunan sesuai dengan Inpres nomor 6 tahun 2020,”ujar Widiarti.
Operasi yustisi ini, petugas juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat kendaraan dengan mengikuti tertib lalulintas semisal STNK, SIM dan helm SNI.
“Masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sanksi, setidaknya ada 125 orang yang terjaring operasi. Tidakan sanksi moral yang diberikan terhadap pelanggar yakni membaca Pancasila dan Alfateha,”ujarnya.
Menurutnya, operasi ini akan terus dilakukan secara rutin, karena masih banyak warga masyarakat yang disiplin prokes, sepeti tidak memakai masker dan tidak memperhatikan penerapan prokes, terang AkP Widi.
“Saya harap kepada semua lapisan warga masyarakat di Kabupaten Sumenep menjadi lebih disiplin, karena dengan disiplin merupakan vaksin, karena maskermu melindungiku,” imbuhnya. (hen /sri).