<

Terbitkan Surat Perjanjian Jual Beli di duga Cacat Formil, Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Surat perjanjian jual beli tanah yang dilakukan oleh Rahmawati selaku pihak pertama sebagai penjual dengan Nasp Dwi Kurniani sebagai pihak kedua selaku pembeli di hadapan notaris Arie Andika Yahya tanpa menunjukkan sertifikat asli di duga Cacat formil.

Pasalnya dalam penerbitan surat perjanjian jual beli tanah tersebut di duga notaris tidak menunjukkan sertifikat asli hanya fotocopy sementara sertifikat asli masih di pegang oleh ahli waris. Sesuai dalam pasal 15 UU no 2 tahun 2014

dijabarkan lebih jauh kewenangan dari Notaris salah satunya adalah notaris melakukan pengesahan kecocokan fotocopy dengan surat aslinya.

Dikonfirmasi oleh awak media dikantornya Notaris Arie Andika Yahya S.H. M.Kn mengatakan bahwasanya dalam pengesahan surat perjanjian tersebut sudah sesuai dan sudah dilakukan pencocokan dengan surat aslinya.

“Terkait surat perjanjian jual beli tersebut saya selaku notaris sudah mencocokkan keabsahan fotocopy sertifikat asli yang ditunjukkan oleh saudara almarhum orangtuanya dan saya membuat surat perjanjian itu berdasarkan hasil dari putusan penetapan waris dari Pengadilan Agama,” jelasnya dengan menunjukkan fotocopy sertifikat.

Sementara pihak ahli waris saat di konfirmasi oleh awak media Moh Azis Khan mengatakan bahwa ke empat sertifikat atas nama orang tua almarhum saya itu ada di saya.

“Dalam permasalahan ini banyak kebohongan yang di dalamnya itu semua lengkap mulai dari surat nikah orang tuanya saya dan akte kelahiran saya dan kedua saudara kandung, bahkan kita sempat memediasi dengan untuk memasukkan nama nama ahli waris itu ke dalam PAW yang di buat oleh Rahmawati sementara isi dari PAW tersebut hanya Rahmawati istri tunggal dari Muhammad Ali Khan hasil pernikahan punya anak tiga anaknya Rahmawati,terkait semua itu kita sudah melaporkan ke polres Banyuwangi kemungkinan saya akan melaporkan Notarisnya juga karena sudah berani membuat perjanjian kalaupun di bawah tangan tapi itukan di kantor notaris harusnya Rahmawati dan Dwi bikin perjanjian sendiri notaris hanya mengetahui bukan memfasilitasi ini sudah menyalahi aturan, dari pihak pembeli sudah dari awal berulah terus dari perjanjian ikatan jual beli di bulan September sementara dia datang pada bulan Desember ini terlihat sudah keinginan pembeli dengan Rahmawati ada apa ini sudah tahu ada ahli waris yang lain ini malah hanya satu ahli waris yang di libatkan kalau mau bilang ini harta gono gini dari mana inikan istri kedua bapak saya kok kalau Gono gini itu kawin cerai lalu istri kedua lain lagi ceritanya,dan sampai saat ini ibu saya belum bercerai dengan almarhum Muhammad Ali Khan,Ini saya sudah menyusun langkah melaporkan pihak pembeli dan juga notaris yang telah menerbitkan surat perjanjian yang menyalahi aturan”, Paparnya.

Kalau terkait surat kesepakatan bersama di kantor Kelurahan Boyolangu kecamatan Giri dimana terdapat tanda tangan saya dan ahli waris lainya Azis mengatakan dengan tegas bahwasanya ahli waris tidak pernah dihadirkan dalam kesepakatan bersama di kantor Kelurahan Boyolangu.

“Saya bersama ahli waris lainya tidak pernah menandatangani pernyataan bersama itu palsu saya sudah datang ke kelurahan  mempertanyakan masalah itu lurah bilang tidak pernah menyaksikan ahli waris tanda tangan intinya kita tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut dan surat pernyataan itu sepertinya di buat sendiri oleh Rahmawati saya gak tahu apakah itu benar tanda tangan lurah atau camat yang pada intinya ahli waris tidak pernah tanda tangan dan kalau itu di jadikan bahan kita siap melaporkan balik karena itu sudah pemalsuan data”, tegasnya. (ris,dod)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos