<

Utamakan Layani Pengecer, SPBU di Jalan Patemon Bangkalan Langgar UU Migas 22 Tahun 2001

BANGKALAN, IndonesiaPos

Larangan penjualan premium dan solar kepada warga yang menggunakan jerigen plastik dan drum untuk dijual kembali ke konsumen, saat ini tengah dilakukan sosialisasi oleh pihak pemerintah dan PT. Pertamina ( Persero ) yang sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

SPBU wajib melayani penjualan untuk segala jenis kendaraan bermotor, bukan pada pengecer ataupun para tengkulak yang akan dijual kembali, itupun harus dilakukan memenuhi syarat secara safety serta memiliki ijin persetujuan dari PT Pertamina. Faktanya dilapangan masih banyak ada SPBU dengan sengaja melanggar aturan aturan Pemerintah,

Misalkan SPBU yang ada di Petemon  terlihat beberapa karyawan yang mokong (bandel) masih melayani konsumen pengecer dengan mengunakan jerigen plastik, Jum’at (11/09/2020).

Bahkan, peristiwa itu terjadi ketika seorang awak media sekira pukul 20.20 Wib tepat nya pada hari Senin ( 07/09/2020), hendak melakukan pengisian bahan bakar jenis premium untuk kendaraan jenis sepeda motor di bagian pengisian premium, sempat di tolak oleh karyawan SPBU tersebut.

Ternyata di SPBU jalan raya Petemon Kabupaten Bangkalan Madura tersebut, lebih mengutamakan pembeli pengecer yang menggunakan puluhan jerigen plastik dengan Kapasitas 5 liter hinga 25 liter.

Salah satu pembeli eceran warga desa Geger bernama Sabiin hendak membeli bahan bakar jenis pertalite dan premium mengaku, rekomendasinya, dari sini disuruh mengetahui Muspika setempat, yaitu Danramil, termasuk Kapolsek, terus ke pak Camat minta tanda tangan semua.

“Saya malah tak bawa terus kalau mau mengambil, untuk mengetahui, terus waktu malamnya itu saya ambil habis, ndak meloh bensin (tidak kebagian), makanya saya kalau mengambil malam biar tidak nengganggu masyarakat lain yang menggunakan kendaraan,”kata Sabiin.

Sabiin selaku pembeli BBM jenis Pertalite dan Premium mengaku menggunakan jerigen plastik yang kehabisan, karena SPBU. di jalan raya Petemon ini bisa melayani pembeli menggunakan jerigen,

Saat di tanya apakah dari pihak Polres Bangkalan tidak pernah menegur pihak SPBU terkait pengisian menggunakan jerigen ini, Sabiin pun mengaku, “yaa.. kalau dari pihak Polres saya  tidak tau juga, ya..cuman saya ada rekomendasi dari muspika,”tuturnya

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen menggunakan l puluhan jerigen plastik ukuran 5 liter, diduga melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama.

Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.

Dalam SPBU jalan raya Petemon Bangkalan di duga telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Karena BBM mudah terbakar karena panas. Baik itu panas knalpot, udara, dan api.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri ESDM nomor 8 Tahun 2012 telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna. SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Banyaknya usaha Pertamini atau pengecer  boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001, sebagaimana disebutkan, Setiap orang yang melakukan:

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
  4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

MASIH BERSUBSIDIKAH PREMIUM?

Sejak 2015 pemerintah tidak lagi mensubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium sesuai Peraturan Presiden nomor 191/2014.

Tapi maksud tidak disubsidi adalah tidak menggunakan APBN tapi pemerintah mengalihkan / melempar tanggung jawab pengalihan subsidi energi dari APBN ke badan usaha milik negara (BUMN). Subsidi tetap berjalan atas nama BBM Penugasan dan BBM satu harga dengan selisih harga jual yang ditanggung oleh Pertamina.

Dalam hitungan Pertamina, harga jual Premium seharusnya Rp 8.600/liter. Sehingga jika dibandingkan dengan harga jualnya, ada selisih sebesar Rp 2.050-Rp 2.150, yang selama ini ditanggung Pertamina. ( Heny ).

BERITA TERKINI

IndonesiaPos