SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Pengadilan Negeri Surabaya sidangkan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan terdakwa Moch, Dhofir, Selasa (30/07/2019). Persidangan ini digelar diruang sidang sari II dengan agenda putusan (vonis).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua menyatakan bahwa terdakwa Moch, Dhofir dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian yang menyebabkan orang lain mengalami kerugian secara materiil.
Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moch, Dhofir dengan hukuman penjara selama (1,2) satu tahun dua bulan, sebagai pertimbangan Hakim hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit, sedangkan hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Adapun putusan tersebut dianggap lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (1,2) satu tahun dua bulan penjara seperti pasal yang dijeratkan pada terdakwa yakni pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP, karena dinilai terlalu ringan tuntutan Jaksa tersebut sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan Jaksa (koun form).
Atas keputusan Majelis Hakim ini langsung disambut dengan kata terima oleh terdakwa, hingga akhirnya Hakimpun mengetukkan palunya seraya berkata sidang di nyatakan selesai dan di tutup…(Stev).