<

Terbukti Miliki Ganja, Majlis Hakim Vonis Irsyad Khamami 6,5 Tahun Penjara

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Irsyad Khamami, terdakwa narkoba asal Siwalankerto Utara Surabaya, hari ini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan dan berlangsung putusan, Rabu (09/10/2019).

Pemuda 24 tahun ini diganjar hukuman selama (6,6) enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim yang di ketuai Dwi Purwadi.SH.MH, karena terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja.

Terdakwa yang di dampingi oleh M. Moch, Sudja,i.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK, sebelumnya di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H.SH, selama (10) sepuluh tahun penjara denda sebesar Rp 1 milliar serta subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mengindahkan program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka perbuatan terdakwa dijerat dengan pidana penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas putusan tersebut diberi kesempatan oleh Hakim untuk melakukan koordinasi dengan kuasa hukumnya, setelah terdakwa berkoordinasi sejenak dengan kuasa hukumnya kemudian terdakwa menyatakan menerima putusan (vonis) yang di jatuhkan Hakim terhadap dirinya.

Untuk di ketahui, bahwa terdakwa Irsyad Khamami di tangkap petugas BNN Kota (BNNK) pada Minggu 19 Mei 2019 sekira pukul 16,00 wib di halaman Bank BRI Unit Wonocolo Surabaya terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering,

Saat di geledah petugas di temukan barang bukti berupa (1) satu paket ganja seberat 0,655 gram, selanjutnya penggeledahan di lanjutkan dirumah terdakwa dan di temukan ganja seberat 13,32 gram yqng disimpan didalam botol plastik, (1) satu bungkus plastik berisi ganja seberat 3,83 gram, (1) satu bungkus plastik berisi ganja seberat 18,40 gram, serta (3) tiga pak kertas papir.

Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapat ganja tersebut dari Musa (DPO) dengan cara membeli sebanyak (2) dua gram dengan harga Rp 1,400,000; (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah, maka terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika….(Stev).

BERITA TERKINI