Terdakwa Eric Soesanto Prayitno
SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Eric Soesanto Prayitno, kini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Rabu (11/09/2019).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi.SH.MH, dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya guna di mintai keterangannya dalam sidang.
Baca juga : jpu-tuntut-rachel-terdakwah-narkoba-75-tahun-penjara
Di terangkan oleh saksi jika perkara ini terjadi pada Jum’ad 05 Juli 2019 sekira pukul 07,00 wib, saat terdakwa di tangkap petugas Polisi dari Polrestabes Surabaya dirumahnya Jln: Kedondong Pasar Kecil.I Surabaya terkait perkara narkoba.
Ketika di lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 4,10 gram, beserta pipetnya yang di simpan didalam lemari kaca dikamar terdakwa.
Baca juga : achmad-risky-terdakwa-kasus-narkoba-diancam-pasal-berlapis
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika mendapatkan shabu tersebut dari Tegar Anandita Medianto, (berkas terpisah) dijalan Wonorejo.II Surabaya, adapun shabu tersebut diberikan kepada terdakwa sebagai bayar utang sebesar Rp 150,000; (seratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : dua-warga-bojongsari-divonis-seumur-hidup
Atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Eko dan Rekan, akibat dari perbuatannya kini terdakwa terancam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika….(Stev).