BANYUWANGI, IndonesiaPos
Kasus oknum seorang guru dan dua orang warga PSHT asal Banyuwangi yang mencukur siswanya asal-asalan. telah memasuki babak akhir.
Setelah menjalani sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman pidana percobaan untuk ketiganya, Selasa (7/1/2020).
Kepada oknum guru pelaku cukur massal Arya Abri Sanjaya, majelis menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan.
Sedangkan kepada dua warga PSHT pengajar ekstra kurikuler, M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun
“Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah disetujui, itulah tindakannya (diambil asal-asalan) merupakan tindak kejahatan. Tapi karena percobaannya” kata Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki.
Sementara itu, usai persidangan putusan tersebut, lawan warga PSHT Banyuwangi yang datang memberikan bantuan kepada dua anggotanya, menggelar aksi pamer jurus di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Aksi pamer jurus ini dilakukan para pendekar ini sebagai ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah memberikan penhamanan selama proses persidangan selama ini.
Tindakan tersebut juga ditujukan untuk seluruh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Sekedar diketahui. tentang kasus guru rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman pada 8 Maret 2019 yang lalu dan menyeret 2 orang anggota PSHT ini, sudah digelar dimeja hijau sebanyak 16 kali persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Ari bp)