<

Terdakwa Penjual Anak Dibawah Umur Lewat Facebook, Bacakan Pembelaan

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Timbul Utomo (47) warga Jalan Petemon Barat, 210 Surabaya siang tadi kembali jalani sidang perkara penjualan anak dibawa umur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembelaan (pledoi) yang di bacakan oleh kuasa hukumnya.

Persidangan yang digelar diruang Sari I ini dipimpin oleh Sifa’Urosiddin, sementara terdakwa didampingi oleh Arip Budi Prasetijo, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TARUNA INDONESIA, Kamis (07/11/2019).

Didalam membacakan nota pledoinya kuasa hukum terdakwa memohonkan kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya, mengingat terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus memberi nafka pada anak istrinya, ucap Arip dalam pledoinya.

Untuk di ketahui, bahwa pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati, telah menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa selama (7) tujun tahun penjara denda Rp 10 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama (2) dua bulan.

Adapun tuntutan tersebut di karenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak dibawa umur, hingga JPU menjeratnya tentang perlindungan anak dalam pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Stev).

BERITA TERKINI