BLITAR, IndonesiaPos
Terkait penundaan pemilukada yang disebabkan meningkatnya Covit 19 yang terjadi diwilayah Blitar ini penjelasan ketua KPU kota Blitar Choirul Umam mengatakan, memang ada informasi akan ada perubahan. namun pihaknya masih belum tahu.
“Persoalan maju atau mundur ada di KPU RI jadi kita sifatnya masih menunggu. Memang di undang-undang ada ketentuan yang mengatur tentang terkait penundaan itu atas usul BPK,”katanya.
Kemudian, sambung dia, lalu KPU mengajukan usul ke gubernur. tetapi sampai saat ini belum ada instruksi atau informasi secara khusus untuk terkait penundaan.
Menurutnya, kemarin itu ada surat SK 179 lalu dikeluarkan SE 80 kalau tidak salah itu terkait penegasannya,dan ini masih menunggu kalau semisal nanti ada penundaan.
“Ya, kita akan tunda kalau disuruh tunggu ya ditunggu. Meskipun kita semua tahu ada 2 ormas besar PBNU dan Muhammadiyah sudah membuat liris tapi itu di tunjukan secara umum. Sebenarnya, tidak ada hubungannya dengan Ketua KPU karena terpapar. kita terus melaksanakan protokol itu kan sudah jadi ketentuan, jadi itu yang jadi acuan kita,”jelas ketua KPU.
Untuk diketahui Blitar terkait Covit 19 ada pada zona Orange (Lina)