<

Terpidana Judi Dan Pelecehan Seksual Dihukum Cambuk Oleh Kejaksaan Aceh

BANDA ACEH — IndonesiaPos

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana maisir (judi) dan dua kasus pelecehan seksual, di halaman kantor Kejari setempat, Kamis.

Kepala Kejari Aceh Jaya, Badri Wasil mengatakan, eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Lima terpidana yang dieksekusi terdiri dari tiga perkara jarimah maisir dan dua perkara pelecehan seksual,” kata Badri Wasil.

 

Ia menyampaikan tiga terpidana perkara maisir masing-masing Ilham Sahputra 11 kali cambuk, Fahriansyah 14 kali cambuk, dan Asrijal 14 kali cambuk.

Sedangkan dua terpidana perkara pelecehan seksual yakni Albadri 42 kali cambuk dan Jailani Musa 91 cambuk, tetapi terhenti karena sudah tidak sanggup menahan.

“Jailani Musa menjalani 91 kali cambuk, namun baru terlaksana 60 kali, yang bersangkutan tidak sanggup lagi, sisanya 31 kali dilanjutkan pada kegiatan cambuk berikutnya,” ujarnya.

Badri berharap pelaksanaan uqubat tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan syariat Islam dan aqidah sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

“Kita berharap setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar secara syariat dan aqidah,” kata Badri Wasil.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan pengamanan dan pemantauan dari unsur terkait sebagai bagian dari penegakan hukum jinayat di Kabupaten Aceh Jaya.

 

 

Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah 10 Tahun Penjara

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos