<

Tersangka Kasus ACT Sempat Hilangkan Dokumen Penting, Kini Ditemukan Polisi

JAKARTA, IndonesiaPos – Bareskrim Polri mengungkapkan dokumen penting yang sempat dihilangkan oleh tersangka kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya ditemukan.

“Sudah ditemukan oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Ia menuturkan bahwa dokumen penting tersebut dipindahkan tersangka ke Bogor.

Namun, dia tak menjelaskan secara rinci identitas tersangka yang memindahkan dan isi dokumen tersebut.

“Ada beberapa dokumen penting dipindahkan ke lokasi Bogor. Nanti kita dalami kembali,” pungkasnya.

Tersangka dugaan kasus penggelapan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata diduga sempat menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut terungkap saat penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dia menuturkan bahwa ada sejumlah dokumen yang diduga hilang.

“Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT, ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Whisnu menuturkan hal itu menjadi alasan penyidik melakukan penahanan kepada keempat tersangka. Dia bilang, tersangka harus ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

“Sehingga kekhawatiran penyidik para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara malam ini akan dilakukan penahanan terhadap 4 tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Bareskrim Tahan 4 Orang Tersangka

Empat tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana sosial di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

Keputusan penahanan tersebut, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sebagaimana diketahui, empat tersangka yang ditahan itu, yakni Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019 dan Ibnu Khajar sebagai Presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Kemudian, Hariyana Hermain yang menjadi Pengawas ACT tahun 2019 dan anggota Pembina ACT tahun 2019–2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.

“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Whisnu, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Whisnu, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan,” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, salah satu alasan penyidik menahan para tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Sebab, kata Whisnu, sudah ada beberapa barang bukti yang dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT.

“Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti dan hari ini, malam ini (Jumat), sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut,” ungkap Whisnu.

Sementara itu, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (29/7/2022) kemarin.

BACA JUGA  : 

Dalam kesempatan tersebut, Ahyudin menjawab kemungkinan jika ditahan setelah diperiksa penyidik.

Ahyudin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepunuhnya penahanan kepada penyidik.

Ia menyebut, akan menghargai apa pun keputusan yang disampaikan oleh penyidik.

“Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai,” kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (29/7/2022).

ACT Disebut Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar Untuk Koperasi Syariah 212

Dikabarkan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menemukan adanya dugaan penyelewengan dana yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari donasi CSR Boeing Community Invesment Found (BCIF).

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dana BCIF yang disalurkan sejatinya berjumlah Rp 138 miliar.

Dari jumlah total tersebut, sebanyak Rp 34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Total dana yang diterima oleh ACT dari boeing kurang lebih sekitar Rp 138 Miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar,” kata Helfi.

“Sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” imbuhnya.

Helfi menjelaskan, beberapa hal yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, seperti pengadaan armada truk senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, program big food bus senilai Rp 2,8 miliar dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, serta untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp 10 miliar.

“Dana mengalir untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” ungkap Helfi.

ACT juga menggunakan sebesar Rp 3 miliar untuk dana talangan CV CUN.

Bahkan, Helfi menyebut, ACT mengambil dana senilai Rp 7,8 miliar sebagai dana talangan untuk PT MBGS.

“Sehingga total semuanya Rp34.573.069.200 (miliar),” ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022)

Selain itu, kata Helfi, ACT menggunakan dana untuk menggaji para pengurus.

Namun, kini pihak kepolisian sedang melakukan rekapitulasi dana tersebut.

Helfi menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing aset atas dana donasi.

Diketahui, pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada tahun  2018 lalu.

Kini, Ahyudin dan Ibnu Khajar telah ditetapkan menjadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT bersama anggota pembina ACT berinisial HH dan NIA.

 

BERITA TERKINI