<

Tersangka Pembunuh Ojek Online Terancam Hukuman Mati

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Tersangka pelaku pembunuhan ojek online berinisial BH (31) warga  RT15, RW15 Desa Wonosari Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, akhirnya terungkap.

Tersangka BH tega membunuhan korban Maharsuya Yusi Widigdya, warga Desa Sumber Kalog RT21, RW 8 Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso itu, setelah ketahuan ada main dengan Indira Pagaswati,  istri korban

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko kepada sejumlah wartawan mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah tersangka BH diketahui memempunyia hubungan gelep Indira Pagaswati (Istri Korban) sejak bulan Januari 2022.

hubungan gelap itu terbongkar, kata Wimboko, pada pukul 14.20 WIB,  korban pulang kerja, dan ternyata istrinya diketahui berduaan didalam kamar. Maka, terjadilah pertengkaran hebat antara korban dengan istrinya, hingga korban memukul istrinya.

BACA JUGA :

Melihat peristiwa itu, tersangka tidak tega melihat istri korban dipukuli terus sehingga berniat untuk membunuh korban.

“Saat itu juga tersangka mengambil pisau lipat yang sengaja dibawa dari rumahnya. Kemudian tersangka membuka pisau lipat dan menghujam tubuh korba,”kata Wimboko. Kamis, (1/12/2022).

Korban sempat mengejar tersangka dan hendak melakukan pemukulan kepada tersangka. Namun, di saat yang bersamaan tersangka menghujamkan atau menusukkan pisau lipat tersebut bertubi tubi sebanyak 7 (tujuh) kali kearah tubuh Korban.

“Korban mengalami luka dibagian rongga dada kiri sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan dibawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak,’ungkap Kapolres.

Diduga akibat kekurangan darah karena terus mengalir, hingga korban jatuh tertelungkup dan meninggal dunia,”tambahnya.

Saat itu pula tersangka langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

BACA JUGA :

BB yang berhasil diamankan petugas, masing satu buah, diantaranya,  Bilah Pisau Lipat  ukuran 20 cm, celana jeans warna biru dengan bercak darah,  jaket ojol warna hitam kombinasi hijau dengan bercak darah, kaos warna hitam dengan bercak darah, sandal warna coklat,  tas warna hitam merk eiger, helm warna putih merk dj maru, HP VIVO Warna Gold, HP POCO Warna Hitam, Sarung Tangan Karet Warna Putih, Helm Warna Hitam Bermotif Gojek Warna Hijau, HP Infinix warna Hitam, Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Doff.

“Akibat perbuatannya, tersangka BH kami jerat dengan pasal 340 Subs PASAL 338 Subs PASAL 351 ayat (3) KUHP.  Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20  tahun,”pungkas AKBP Wimboko.

BERITA TERKINI