<

Tiga Kali Diusir, RF Beberkan Pesoalan CH Pada Media

PAMEKASAN, IndonesiaPos

Persoalan CH (49) istri kedua RF (54) yang dilaporkan ke pihak berwajib,kini berbuntut panjang.

Diketahui, RF warga Perumahan Nyalabu Regency, Desa Nyalabu Laok,  Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan merupakan Dosen Fakultas Hukum di Kampus Unira (Universitas Madura) Pamekasan sementara CH warga asal Desa Panglegur, Kabupaten Pamekasan Dosen Fakultas Ekonomi di Universitas Wijaya Putra.

RF yang berprofesi sebagai Dosen  di salah satu Kampus di Pamekasan Mudara, Fakultas Hukum mengatakan, sejak 21 Mei 2021, diusir oleh CH dari rumah. Selain mengusir RF, ia juga mengeluarkan kalimat ‘Urus Perceraian ‘.

“Kalimat itu, yang dilontarkan pada saya melainkan tiga kali di kala CH sedang mengusirnya. Namun, ketika saya pulang ke rumah, tiba tiba CH datang menjemput saya dan mengaku minta ma’af dan balik lagi ke saya,”kata RF,Jum’at (29/10/2021).

Mendengar permintaan maaf istrinya, RF kemudian menerima ajakan CH kembali kerumahnya. Namun, tak beberapa lama, CH kembali mengusirnya, dengan kata menyuruh urus perceraiannya. “Karena sikapnya itu saya bergegas keluar dan pulang ke rumah,”teangnya.

Tiga kali diusir, dengan kalimat urus perceraian yang berulang ulang.  “Meskipun saya diajak pulang, saya tetap menolak, kaena sudah berkali-kali mendengar ucapan itu,”terangnya.

Menurutnya, perlakuan yang tak nyaman ini berulang ini lantaran RF di tuduh telah berbuat selingkuh, bahkan menuduh dirinya chatingan dengan perempuan.

Hingga akhinya RF melaporkan CH dengan tuduhan pencurian Laptop, kendati pada akhirnya kandas lantaran oleh pihak kepolisian tidak cukup bukti.(an)

 

BERITA TERKINI