PAMEKASAN, IndonesiaPos – Tim Opsnal Sakti Sakera Polres Pamekasan telah meringkus tiga (3) pelaku pencurian kendaraan bermotor Curanmor. Hanya dengan tempo empat (4) hari, kawanan Curanmor di Pamekasan berhasil di ringkus petugas.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan,” Tiga sindikat pelaku Curanmor diantaranya, berinisial S (44) warga Dusun Cemkepak, Desa Banyupelle, MJ (52), warga Dusun Cemkepak, Desa Banyupelle, dua TSK sama-sama dari Kecamatan Palengaan Pamekasan. Dan MA (37) warga Dusun Gading Laok, Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang.
“MA ini berperan sebagai eksekutor,”kata Rogib,kepada sejumlah wartawan di Gedung Bhayangkara. Selasa (14/6/2022)
Rogib Triyanto menjelaskan, kejadiannya berawal adanya laporan masyarakat yang telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda putih biru dengan Nopol M 3134 NE di dalam rumah, milik warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, bernama Syamsul Arifin (29).
Kejadiannya didalam rumah korban di Dusun Bunpandan, Desa Mapper Kecamatan Proppo Pamekasan, Sabtu, (4/6/2022) sekira pukul 03.30 WIB,”kata Rogib.
Mendengar informasi adan curanmor, kemudian Tim Opsnal Sakera Sakti langsung bergerak cepat memburu pelaku dengan serangkaian penyelidikan.
Keberhasilan petugas menangkap para pelaku ini berkat kerjasama dengan masyarakat dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pamekasan,”tegasnya.
Selain meringkus 3 pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa 2 unit sepeda motor. 1 motor Honda putih biru Nopol M3134 NE, 2 Motor Honda putih hijau dengan Nopol N5490 ACC. “Dua BPKB M3134 NE dan BPKB M5490 ACC,”teranganya.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal, 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan hukuman penjara selama lama nya tujuh tahun dan seplitsing Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 jo 55 ayat 1 le 1 KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,”pungkasnya. (hen)