KUTAI TIMUR, IndonesiaPos
Satuan Reskoba Polres Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur menangkap 3 tersangka yang kedapatan membawa Narkoba Jenis Sabu sabu, Senin ( 4/12/2023 )
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, AKP Darwis Yusuf mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku narkoba itu, petugas menemukan barang bukti (BB) pertama dibawa Ahmad Bahaqi alias Gendut. bin H.Ruzamani sebanyak 398,42 gram, di Hotel Sangatta Prima Raya Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
BB kedua dibawa oleh Hendra bin H.Nahar dan Muhammad Fahmi Als Fahmi bin Lugan Santoso, sebanyak 740,97 gram. Pelaku diamankan di jalan Poros Bengalon – Sangatta Simpang Perdau Desa Spaso Selatan RT.05 Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutim pada tanggal 5 Desember 2023.
“Total BB yang disita petugas Tim Satresnarkoba Kutim sebanyak, 1.139,39 gram. dengan harga di Pasaran Rp1.5 juta per gram, sehingga total uang yang dihasilkan sebanyak Rp1.7 miliar,”kata Darwis. Jum’at, (8/12/2023)
“Akibat perbuatan 3 tersangka, penyidika menjerat dengan Pasal 114 (2) ,Pasal 112 ( 2 ) Jo Pasal 132 ( 1 ) Undang undang tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau denda satu hingga eepuluh miliar rupiah,”imbuhnya (hms/daniel)
Bupati Kutai Timur Bersama Istrinya Terjaring OTT di Sebuah Hotel Jakarta