SUMENEP, IndonesiaPos – Tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 47,55 gram, di gelandang Polres Sumenep di salah satu kamar Hotel Musdalifah 2, Desa Babalan, Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, dan area parkir pantai wisata Lon Malang Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Selasa (24/05/2022).
Ketiganya berinisial H (32) warga Kecamatan Sokobenah, W (32) warga Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan dan M (29) warga Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasat Narkoba AKP Taufik Hidayat, membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
Pengungkapan itu hasil informasi dari masyarakat bahwa ada warga luar Kabupaten Sumenep akan melakukan transaksi Narkoba.
Menurut informasi dari masyarakat bahwa orang tersebut sedang menginap hotel Musdalifah 2 No.114 alamat Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Taufik bergerak dan menggerebek di salah satu kamar hotel Musdalifah 2.
“Dari hasil penggerebekan dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas menemukan satu poket/kantong plastik kecil berisi serbuk sabu, dan diketahui orang yang di tangkap berinisial H,”kata Taufik.
Setelah ditunjukkan barang tersebut, tersangka H mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
“Dari interogasi petugas terhadap tersangka H, mengakui bahwa dirinya menginap di hotel Musdalifah 2 bersama temannya yang berinisial W,”ungkap Taufik.
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka W yang sedang minum kopi di warung depan hotel Musdalifah 2.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka H dan W, barang sabu itu didapat dari tersangka M,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu, petugas terus melakukan pencarian keberadaan tersangka M. Setelah mendapat informasi valid, dan tersangka M sedang berada di area parkir wisata Pantai Lon Malang Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang.
“Anggota Satnarkoba Polres Sumenep berhasil menggelandang tersangka M di area parkir wisata Pantai Lon Malang, dan M mengakui bahwa barang sabu yang dimiliki oleh tersangka H dan W dari dirinya,” papar Taufik.
Selanjutnya, ketiga tersangka berikut barang bukti ( BB ) digelandang ke Satnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya,t iga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”tegasnya. ( id/hen )