<

Tim Opsnal Gabungan Polres Situbondo Ringkus 8 Penjudi Dadu

SITUBONDO, IndonesiaPos – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) polres Situbondo benar benar melakukan pembersihan terhadap segala bentuk perjudian, Selasa (23/8/2022).

Terbukti, setelah melakukan penggerebekan perjudian di arena balap merpati di Desa Demung Kecamatan Besuki dan sudah menetapkan satu orang tersangka, kini tim opsnal gabungan kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang disinyalir sebagai tempat perjudian.

Kali ini, tim opsnal gabungan berhasil mengamankan 13 orang di lokasi perjudian dadu yang berlokasi di Dusun Pecaron Desa Katakan Kecamatan Kendit. Namun, setelah dilakukan penyelidikan hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Tak hanya itu, dari lokasi perjudian, tim opsnal juga mengamankan barang bukti (BB) 9 kendaraan sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 1.728.000, beberan dadu, 6 buah dadu serta satu buah kaleng sebagai penutup dadu dan sejumlah HP.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 8 penjudi dadu berinisial, SRP, HR, AP, SDR, HD, AW, MS dan AS bersama barang buktinya digelandang ke mapolres guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 dinihari di rumah SRP. Dimana pada saat itu para penjudi dadu sedang asyik bermain hingga tidak sadar kedatangan aparat yang memang sudah mengincarnya.

Tanpa kesulitan, tim opsnal gabungan langsung menggerebek rumah SRP yang disinyalir sebagai sarang judi dadu.

Kasat reskrim,AKP Dedhi Ardi Putra melalui Kasubag Humas Polres,IPTU Achmad Sutrisno membenarkan, bahwa telah mengamankan 8 pria yang diduga sebagai penjudi dadu dengan sejumlah barang buktinya.

“Mereka kita amankan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat perjudian. Sekarang mereka masih menjalani pemeriksaan. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” kata Achmad Sutrisno, Selasa (23/8/2022).(gik)

BERITA TERKINI