<

Tim Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi, 11 Pelanggar Jalani Sidang Ditempat

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Bertempat di depan SMP Negeri 1 Bondowoso jalan Letnan Karsono Bondowoso telah, Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi Semeru 2020. Dalam rangka penegakan hukum Protokol Kesehatan, pelanggar langsung menjalani sidang ditempat. Selasa, (29/12/2020)

Sementara yang terlibat dalam kegiatan Operasi Yustisi Semeru 2020 tersebut,

  1. Plt. Kasubbagpres Polres Bondowoso IPTU Iswahyudi.
  2. Kanit Laka Sat Lantas Polres Bondowoso Ipda Nurus Subaqi Rahmad.
  3. Pawas Kodim 0822 Bondowoso.
  4. Kabid Tibum Pol PP Kabupaten Bondowoso Suwito.
  5. Staf Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso;
  6. 15 Personel Polres Bondowoso (Peleton A Regu 1).
  7. 19 Personel Kodim 0822 Bondowoso;
  8. 10 Personel Satpol PP Kabupaten Bondowoso.
  9. 5 Personel BPBD Kabupaten Bondowoso
  10. 3 Personel Dishub Kabupaten Bondowoso.

Kapolres Bondowoso AKP Erick Frendriz melalui Kasubag Humas Polres Bondowoso, AKP Asib, mengatakan, teknis pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Semeru 2020 dan Sidang di tempat tersebut adalah melakukan pengaturan lalu lintas dan penertiban pengendara ranmor R2 dan R4 yang melintas di depan SMP Negeri 1 Bondowoso.

“Mereka yang tidak menggunakan masker dengan benar ataupun tidak membawa masker langsung kita cegat dan menjalani sidang ditempat,”kata Asib kepada IndonesiaPos.

Menurutnya, jumlah pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Semeru 2020 dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut sebanyak  11 orang pelanggar yang selanjutnya diberi sanksi denda dan sosial

Sebanyak 9 orang pelanggar harus membayar denda masing-masing pelanggar sebesar Rp. 20.000,00,  dan sanksi push up dan mengaji sebanyak 2 orang,”tegasnya.

Pelaksanaan operasi yustisi semeru 2020, dan Sidang di tempat secara keseluruhan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

BERITA TERKINI