SUMENEP, IndonesiaPos.co.id
Dua mucikari warga asal Desa Pamolokan Sumenep berhasil diamankan oleh Tim Unit Resmob Sumenep di Hotel Surabaya Sumenep, pada hari Senin sore kemarin (02/12/2019) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedua pelaku mucikari tersebut bernama Fitria Agustina (46) dan Erni (36) keduanya merupakan warga satu Desa Pamolokan jalan Imam Bonjol Kecamatan Kota Sumenep.
Penangkapan terhadap dua pelaku tersebut karena diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul seorang wanita.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, SH menerangkan, Unit Resmob Sumenep pada hari Senin 02 Desember 2019 telah berhasil ungkap kasus dengan menangkap dua pelaku di Hotel Surabaya.
Dua pelaku tersebut adalah mucikari. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat kalau dua pelaku mucikari tersebut berada di TKP hotel ” Surabaya ” Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
Modus yang dilakukan oleh kedua mucikari tersebut mencarikan wanita apabila ada laki laki yang ingin melakukan hubungan layaknya suami istri. Laki laki hidung belang itu menunggu di hotel yang telah ditentukan.
Sementara pelaku satunya memiliki peran sebagai penerima pesanan dari laki laki yang ingin melakukan hubungan seksual. Sedangkan teman pelaku memiliki peran untuk menghubungi wanita yang akan melayani laki laki tersebut, yang kemudian perempuan tersebut disuruh menuju hotel yang telah ditentukan.
“Dari hasil transaksi esek esek itu, kedua mucikari memperoleh keuntungan masing masing senilai Rp 100.000,-,”ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep.
Dari hasil dari penangkapan terhadap dua pelaku mucikari tersebut, Unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Hp merk Oppp warna gold, Satu Unit HP merk Evercross warna hitam merah dan uang sejumlah Rp 500.000,-.
“Kini kedua tsk telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan sekaligus penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti. (Rid/Dyh).