<

Tukang Pijet Diamankan Polisi Sumenep, Setelah Grayangi Kemaluan Korban

SUMENEP – IndonesiaPos

Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku pencabulan yang berkedok sebagai dukun pijat

Pelaku yang ditangkap berinisial MS (45), warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. sekitar pukul 22.30 WIB. pada hari Sabtu (20/7/2024).

Kapolres Sumenep AKBP Henri N Santoso mengungkapkan, kejadian itu berawal dari korban MH (25), bersama keponakannya dari puskesmas Pragaan pada hari Kamis (20/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Kemudian mereka menuju kerumah MS untuk memijatkan kakinya yang baru alami kecelakaan,  setelah sampai dirumah tersangka, MH  masih menunggu  antrian.

“Karena menunggu antrian maka keponakan MH pamit mau ke kamar mandi sehingga korban sendirian saat ngantri giliran,”katanya.

Saat itu, MH bersama keponakannya usai dari puskesmas Pragaan sekitar pukul 10.00 WIB menuju rumah tersangka MS untuk memijatkan kakinya yang baru alami kecelakaan. Setibanya di rumah MS.

“Dirasa lama ngantri maka keponakannya pamit mau ke kamar mandi dan korban sendirian dalam menuggu antrian,”ungkapnya.

Pada saat tiba gilirannya akhirnya MH masuk keruangan dan keponakannya nunggu diluar, selanjutnya  MH menyampaikan keluhannya dan  berkata kepada MS

“saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan disebkan alami kecelakaan,”terangnya.

Kemudian MS memegang pergelangan kaki sebelah kanan dan pindah kelutut sambil memijat paha sampai kepinggang dan tiba tiba memasukkan jari tengah kedalam vagina MH.

“Merasa dilecehkan, korban langsung berontak  sambil teriak bangun dan lari keluar  langsung mengambil sepedanya  sambil menangis,” jelas Henri

Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut berada di rumahnya di Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

“Akhirnya anggota Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku MS, setelah diintrogasi mengakui bahwa melakukan tindak Kekerasan seksual terhadap korban MH, selanjutnya MS diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,”sebutnya.

Dijelaskan, motif pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh korban, keinginan seksual dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis, urainya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu  dan  satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.(Amin/Dyah)

Sikapi Maraknya Pencabulan, Wakil Ketua MPR Minta Pemangku Kebijakan Segera Bertindak

BERITA TERKINI