BONDOWOSO, IndonesiaPos – Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur Ubaidillah, SFil, merasa ada yang aneh dan janggal terkait penjelasan pihak inspektorat Provinsi. Karena menurutnya regulasi yang ada, yaitu Perka BKN nomor 21 tahun 2010 yang menyebutkan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak boleh diperiksa oleh pejabat yang berpangkat lebih rendah atau memangku jabatan yang lebih rendah dari ASN yang diperiksa.
“Menjadi hal yang aneh apabila pihak Inspektorat Provinsi mengatakan pemeriksaan Sekda Bondowoso dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bondowoso. Yang jelas dan nyata mulai dari inspektur sampai Irban-nya memiliki kepangkatan dan jabatan lebih rendah dari Sekda itu sendiri, sehingga sangat tidak mungkin inspektorat Kabupaten Bondowoso melakukan pemeriksaan terhadap Sekda,”kata Ubaidillah, saat dikonfirmasi malalui sambungan telepon. Rabu, (8/7/2020)
Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengatakan, Sekda Bondowoso tidak bisa diperiksa oleh mereka karena sudah diperiksa oleh pihak kepolisihan dan sudah berstatus sebagai tersangka. Menurut mereka aturan tidak memperbolehkan 2 lembaga pengawas melakukan pemeriksaan yang sama.
Sementara pihak inspektorat Provinsi saat datang ke Bondowoso hanya melakukan koordinasi dengan alasan Sekda masih dalam proses diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten. Sedangkan Isnpektorat Bondowoso saat ditanya terkait perkembangan pemeriksaan Sekda, mereka mengatakan no coment.
Menurut Ubaidillah, Inspektorat Provinsi beralibi, jika sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian maka inspektorat tidak boleh melakukan pemeriksaan juga.
Kata dia, jika mengacu kepada PP 53 tahun 2010 pasal 6 yang menyatakan dengan tidak mengesampingkan dalam peraturan perundang undangan pidana. “PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin,”ujarnya.
“Mestinya Jika kita betul betul membaca aturan, demikian juga pada penjelasan pasal tersebut disana jelas dinyatakan terkait persoalan pidana itu adalah kewenangan pihak penegak hukum, sedangkan terkait pelanggaran disiplin pegawai seharusnya pihak inspektorat Provinsi melakukan pemeriksaan juga,”tambahnya.
Apalagi persoalan Sekda ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Jawa Timur sesuai surat Bupati Bondowoso kepada Gubernur pada pertengahan April 2020.
“Seharusnya Inspektorat Provinsi menindaklanjuti surat dari Bupati Bondowoso, sesuai kewenangannya, bukan kemudian melempar tanggungjawab kepada Inspektorat Kabupaten, ini yang menjadi pertanyaan kita,”imbuhnya.
Ubaidillah mengungkapkan, baru-baru ini di Bondowoso ada kasus oknum Kepala Dinas diduga melakukan pelanggaran etika atau melanggar disiplin sebagai ASN, lalu kemudian menjalani sidang etik.
“Sementara Sekda Bondowoso kuat dugaan juga melanggar disiplin sebagai ASN, tapi kenapa Inspektorat Provinsi kok diam, Ada apa….???. Saya kira Sekda Bondowoso juga sama-sama melanggar disiplin sabagai ASN, apa bedanya dengan oknum kadis itu,”pungkasnya