BONDOWOSO, IndonesiaPos
Kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Bondowoso, secara perlahan mulai terkuak, sehingga masyarakat mulai mengetahui pelaku utamanya.
Kasus itu bermula, setelah Ketua DPRD dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bondowoso mendapat tembusan pemanggilan (Undangan) terhadap anggota Komisi III, DPRD Bondowoso, Siti Musyrafatul Manna Wassalwa, untuk menghadap KASN, atas laporan dugaan jual beli jabatan.
Siti Musyrafatul Manna Wassalwa yang akrab disapa Ning Ufa ini, adalah putri Bupati Bondowoso, Salwa Arifin ini, mengkir dri undangan KASN, pada hari Senin, (20/12/2021) kemarin, untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan tersebut.
Seperti dilansir, Nusadaily.Com, melalui kuasa hukumnya, Achmad Husnus Sidqi, melarang Ning Ufa untuk menghadiri penggilan KASN, karena menurutnya, Ning Ufa tidak ada hubungannya dengan KASN.
Bahkan, kata dia, KASN tidak berwenang memanggil Ning Ufa, karena setatusnya sebagai anggota DPRD, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan KASN.
“Kalau ada dugaan jual beli jabatan, suap dan sebagainya, biar apparat penegak hukum yang menangani, bukan KASN,”katanya, dikutip Nusadaily.
Sementara itu, Direktur LSM Jack Center, Agus Sugiarto, menanggapi mangkirnya anggota Fraksi PPP DPRD Bondowoso ini, perlu dipertanyakan. Sebab, KASN memanggil Ning Ufa itu tidak sembarangan. Apalagi ditubuh KASN itu orang-orang pilihan dari berbagai lembaga, seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Akademisi.
“Nah, kasus ini merupakan tantangan yang harus dijawab oleh KASN, dan KASN harus bisa menyimpulkan, kenapa Ning Ufa tidak datang untuk mengklarifikasi tuduhan dugaan jual beli jabatan itu?,”kata Agus Sugiarto.
Agus mengaku, jika dirinya tidak bisa berspikulasi terkait kasus yang menyeret putri Bupati Bondowoso itu, karena kasus ini sudah ditangani KASN.
“Kalau menurut saya, KASN harus melimpahkan kasus jula beli jabatan itu ke apara penegak hkum KPK, Kejaksaan atau Kepolisian, agar semuanya jelas siapa pelakunya,”imbuhnya.