<

Ungkap Kasus Bupati Jember, Dapat Perlindungan LPSK, Akankah Fariz Seret Bupati Faida ? (BAGIAN ke 2)

JEMBER, IndonesiaPos

Dikabulkannya permohonan perlindungan M. Fariz Nurhidayat oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), diakui oleh Kejaksaan Negeri Jember tidak akan mempengaruhi jalannya kasus persidangan perkara Pasar Manggisan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember,  Agus Budiarto  menjawab pertanyaan IndonesiaPos pada Rabu sore (3/6/ 2020),

“Sebagai Penuntut Umum dalam perkara terdakwa Fariz, tetap akan melakukan persidangan perkara tersebut sampai tuntas, karena pemberian JC bukanlah domain kami untuk memberikan sikap atau pendapat. Ada mekanisme yang sudah diatur undang-undang  dan peraturan terkait lainnya tentang JC dan LPSK. Tentu LPSK sudah memahami semua aturan hukum yang mendasari sehubungan dengan adanya permohonan JC dari seorang tersangka” ujarnya melalui pesan singkat.

Tentang belum adanya penyitaan asset tersangka Irawan Sugeng  Widodo (Dodi) oleh Kejaksaan sehubungan dengan pengakuan Fariz kepada Panitia Angket DPRD yang menyebutkan bahwa dirinya telah mentranfer sejumlah uang kepada Dody sebagai hasil dari beberapa pekerjaan di Jember, Agus mengaku masih terus mendalaminya. ” Kami masih dalam proses kegiatan asset tracing/penelusuran aset,”tegasnya.

Untuk menguak seberapa penting pengakuan Fariz  sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungannya sebagai terdakwa kasus korupsi pasar Manggisan, IndonesiaPos mengutip teks asli Pengakuan Fariz yang tertuang dalam Laporan Panitia Angket dalam tulisan bersambung.

BACA JUGA : Dapat Perlindungan LPSK, Mampukah Fariz Seret Bupati Faida ?

Bagian ke 2 dari 2 tulisan: 

PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN REHABILITASI 31 KECAMATAN SE KABUPATEN JEMBER

  1. Sdri. Faida selaku Bupati Jember juga memerintahkan Sdr. Sugeng Irawan Widodo dan Sdri Dina dari PT Adhi untuk merencanakan proyek jasa konsultasi perencanaan rehabilitasi 31 kantor Kecamatan se Kabupaten Jember, paket jasa perencanaan meliputi pekerjaan fisik yang digabung dengan pekerjaan design interior sekaligus;
  2. Pembagian pekerjaannya adalah Sdr. Sugeng Irawan Widodo melaksanakan perencanaan fisiknya dan Sdri. Dina mengerjakan design interiornya;
  3. Sdr. Sugeng Irawan Widodo bersama dengan Sdr. M Fariz Nur Hidayat keliling ke 31 Kecamatan bersama dengan tenaga surveyor yang direkrut secara freeline, sedangkan Sdri Dina beserta stafnya juga keliling sendiri di 31 Kecamatan didampingi oleh Dinas PUCK dan Bagian Tata Pemerintahan menggunakan mobil dinas;
  4. Setelah design perencanaan selesai dilakukan desk pendopo yang dipimpin oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember dengan dihadiri oleh Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda, Danang Andriasmara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya (PUCK), Yessiana Arifa selaku Plt. Ka Dinas PUCK dan 31 Camat se Kabupaten Jember: desk pendopo dilakukan beberapa kali karena banyak revisi perubahan yang diminta oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember;
  5. Atas perintah sdr. Danang Andriasmara selaku PPK, di ketahui oleh Sdri. Faida selaku Bupati, Ahmad Imam Fauzi selaku ka Bapeda dan Yesiana Arifa selaku Plt. Ka Dinas PUCK, kepada sdr. M Fariz Nur Hidayat dan di setujui oleh sdr. Sugeng Irawan Widodo, maka ada 2 (dua) item paket pekerjaan yang berbeda spektek yaitu pekerjaan kontruksi dan mebelair dengan ketentuan lelang yang seharusnya di lakukan lelang sendiri sendiri tetapi di gabungkan jadi satu paket pekerjaan.
  6. Dalam hal ini sdr. M Fariz Nur Hidayat pernah komplain kepada sdr Danang Adriasmara selaku PPK karena merasa hal tersebut menabrak aturan perundang undangan, namun di jawab oleh sdr. Danang Andriasmara selaku PPK hal tersebut tidak masalah dengan alaan untuk mempermudah lelang dan pengerjaan kegiatan proyek.
  7. Setelah proyek secara keseluruhan dikerjakan maka Sdr. Sugeng Irawan Widodo memerintahkan Sdr. M Fariz Nur Hidayat untuk meminjam bendera kepada rekanan lain dan seterusnya sampai dengan proses pencairan anggaran sama dengan kronologis pada kegiatan perencanaan Puskesmas;

Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat temuan bahwa realisasi anggaran jasa konsultasi rehabilitasi  31 Kecamatan se Kabupaten Jember menggunakan APBD Tahun Anggaran 2018 dan diduga seluruh SPJ jasa konsultasi rehabilitasi  31 Kecamatan se Kabupaten Jember tersebut fiktif karena pinjam bendera dengan komitmen fee 8% per paket proyek sedangkan yang mengerjakan secara real adalah Sdr. Sugeng Irawan Widodo dan Sdr. M Fariz Nur Hidayat (Bukti Terlampir)

PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN GEDUNG RAWAT JALAN 4 LANTAI RSD dr SOEBANDI

  1. Sdri. Faida selaku Bupati Jember pada saat di pendopo juga memerintahkan Sdr. Dr Benny selaku Direksi PT Medisain Dadi Sempurna Semarang untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan Gedung Rawat Jalan Lantai 4 RSD dr Soebandi;
  2. Pekerjaan tersebut oleh dr Benny diperintahkan kepada Sdr. M Fariz Nur Hidayat dikomunikasikan dengan Sdr. Imam Achmad Fauzi dan Sdri Umi Kulsum selaku PPK di RSD dr Soebandi;
  3. Awalnya pembangunan Gedung Rawat Jalan Lantai 4 RSD dr Soebandi didanai dari dana DAK Tahun 2018, namun ada perintah dari Sdri. Faida selaku Bupati Jember agar pekerjaan jasa konsultasi perencanaannya yang senilai 460 juta-an dilakukan pengadaan langsung tanpa melalui lelang;
  4. Kemudian diketahui pada saat desk di pendopo dipimpin Sdri. Faida selaku Bupati Jember, dihadiri oleh bahwa Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda, Danang Andriasmara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya (PUCK), Yessiana Arifa selaku Plt. Ka Dinas PUCK, anggaran jasa konsultasi perencanaan Gedung Rawat Jalan Lantai 4 RSD dr Soebandi dialihkan dari dana DAK ke anggaran BLUD RSD dr Soebandi atas saran masukan dari Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda setelah berdiskusi dengan Sdr. Danang Andriasmara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya (PUCK) dan disetujui oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember;
  5. Pengalihan anggaran jasa konsultasi perencanaan Gedung Rawat Jalan Lantai 4 RSD dr Soebandi dari dana DAK 2018 ke anggaran BLUD RSD dr Soebandi dilakukan untuk menghindari lelang karena apabila menggunakan dana BLUD batas lelang adalah 500 juta sedangkan anggaran perencanaan masih di angka 400 juta-an;
  6. Dalam melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan Gedung Rawat Jalan Lantai 4 RSD dr Soebandi tersebut beberapa kali dilakukan desk pendopo yang dipimpin oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember, dihadiri oleh dr Benny, Sdr. Sugeng Irawan Widodo, Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda, Danang Andriasmara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya (PUCK), Yessiana Arifa selaku Plt. Ka Dinas PUCK, dari OPD yaitu: dr Nurul mantan Kadinkes, dr Endro Direktur RSD dr Soebandi dimana Sdri. Faida selaku Bupati Jember meminta dilakukan perubahan atas design jadi yang sudah dibuat oleh dr Benny dan kemudian perintah perubahan tersebut dilakukan oleh dr Benny;
  7. Dr Benny bersama dengan M Fariz Nur Hidayat juga beberapa kali datang ke RSD dr Soebandi untuk melakukan survey lokasi;
  8. Untuk proses adminitrasi SPJ dan pencairan anggaran menggunakan bendera PT Medisain Dadi Sempurna Semarang dengan Direktur Utamanya adalah Sdri. Lies Herawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat temuan bahwa Pembangunan Gedung Rawat Jalan Lantai 4 RSD dr Soebandi telah disediakan oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 16M, didalamnya sudah termasuk anggaran untuk jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek, apabila dilakukan pergerseran anggaran jasa konsultasi perencanaan ke anggaran BLUD merupakan in-efisiensi dan menggerus dana BLUD yang bisa dipergunakan untuk kepentingan pelayanan RSD lainnya dan menguntungkan/memperkaya rekanan perencana yang ditunjuk Bupati Jember (Bukti Terlampir)

PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)

  1. 1Sdri. Faida selaku Bupati Jember juga memerintahkan Sdr. Sugeng Irawan Widodo untuk merencanakan proyek jasa konsultasi perencanaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) se Kabupaten Jember, permintaan Sdri. Faida selaku Bupati Jember agar di RTH ada fasilitas joging track, kntr pelayanan dispenduk, kantin, pojok lansia, dll. Permintaan tersebut dipenuhi dengan mendesign sesuai keinginan Bupati Jember;
  2. Setelah design perencanaan selesai dilakukan desk pendopo yang dipimpin oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember dengan dihadiri oleh Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda, Danang Andriasmara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya (PUCK), Yessiana Arifa selaku Plt. Ka Dinas PUCK kadang dihadiri oleh Sdr. Anas Makruf mantan Kadisperindag: desk pendopo dilakukan beberapa kali karena banyak revisi perubahan yang diminta oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember;
  3. Setelah proyek secara keseluruhan dikerjakan maka Sdr. Sugeng Irawan Widodo memerintahkan Sdr. M Fariz Nur Hidayat untuk meminjam bendera kepada rekanan lain dan seterusnya sampai dengan proses pencairan anggaran sama dengan kronologis pada kegiatan perencanaan Puskesmas;

Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat temuan bahwa realisasi anggaran jasa konsultasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) se Kabupaten Jember menggunakan APBD Tahun Anggaran 2018 dimana 5 paket RTH di-SPJ-kan atas nama PT. Maksi Solusi Engineering Semarang dan 4 paket RTH di-SPJ-kan atasb nama CV Kinarya Fajar Bondowoso yang diduga fiktif karena pinjam bendera dengan komitmen fee 8% per paket proyek sedangkan yang mengerjakan secara real adalah Sdr. Sugeng Irawan Widodo dan Sdr. M Fariz Nur Hidayat (Bukti Terlampir)

M Fariz Nur Hidayat dan Sdr. Anas Makruf (Tersangka Kasus Pasar Manggisan Tanggul Jember yang ditahan Kejaksaan Negeri Jember di LAPAS Kelas II Jember

  1. Sdr. Anas Makruf mantan Ka Disperindag Jember menyatakan Tahun 2018 terdapat alokasi anggaran untuk revitalisasi 14 Pasar Tradisional, dimana 2 Pasar Tradisional anggaran berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan 12 Pasar Tradisional berasal dari APBD Jember;
  2. Sdr. M Fariz Nur Hidayat menyatakan bahwa Sdri. Faida selaku Bupati Jember telah memerintahkan Sdr. Sugeng Irawan Widodo untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan revitalisasi semua Pasar Tradisional se Kabupaten Jember;
  3. Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud dilakukan desk pendopo yang dipimpin langsung oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember dihadiri oleh M Fariz Nur Hidayat, Sugeng Irawan Widodo, Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda, Danang Andriasmara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya (PUCK), Yessiana Arifa selaku Plt. Ka Dinas PUCK, dari OPD yaitu: Anas Makruf mantan Ka Disperindag, Sdr. Eko Wahyu Septantono PPK Disperindag, kadang juga bersamaan dengan dr Nurul mantan Kadinkes dan dr Endro Direktur RSD dr Soebandi;
  4. Pada awalnya Eko Wahyu Septantono ditunjuk oleh Anas Makruf menjadi PPK Disperindag, karena yang bersangkutan tidak mematuhi perintah Sdri. Faida selaku Bupati Jember (belum jelas masalah apa) maka Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda memberikan saran kepada Sdri. Faida selaku Bupati Jember untuk mengganti PPK Disperindag dan dirangkap oleh Sdr. Anas Makruf. Kemudian Sdri. Faida selaku Bupati Jember memerintahkan Anas Makruf untuk mengganti Sdr. Eko Wahyu Septantono sebagai PPK dan dirangkap oleh Anas Makruf yang sudah menjadi Pengguna Anggaran (PA) pada bulan Juli 2019. Karena belum dilaksanakan juga oleh Sdr. Anas Makruf maka pada saat ada desk pendopo di akhir Juli 2019 kembali Sdri. Faida selaku Bupati Jember memaksa Sdr. Anas Makruf untuk mengganti Sdr. Eko Wahyu Septantono sebagai PPK dan dirangkap oleh Sdr. Anas Makruf.
  5. Akhirnya pada bulan Agustus 2019 Sdr. Anas Makruf mengganti Sdr. Eko Wahyu Septantono sebagai PPK dan dirangkap oleh Sdr. Anas Makruf;
  6. Didalam Desk Pendopo berkali-kali Sdri. Faida selaku Bupati Jember merevisi gambar design yang sudah dibuat oleh Sdr. Sugeng Irawan Widodo yang kemudian dilaksanakan perintah revisi tersebut;
  7. Menurut Sdr Anas Makruf Bupati memang tidak pernah menyebutkan secara eksplisit menunjuk Sdr. Sugeng Irawan Widodo sebagai konsultan perencana 12 Pasar Tradisional tersebut namun diketahui yang mengerjakan gambar design, RAB dll terhadap 12 Pasar Tradisional tersebut dan selalu hadir dalam desk pendopo. Pada saat Sdr. Anas Makruf mengajukan konsultan Pyramid untuk mengerjakan jasa konsultasi perencanaan untuk 2 Pasar tradisional yang bersumber dari dana DAK, usulan tersebut tidak pernah direspon oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember sampai dengan batas waktu pencairan dana DAK terlewati sehingga DAK tersebut tidak terserap;
  8. Didalam Desk Pendopo Sdri. Faida selaku Bupati Jember memerintahkan agar pekerjaan jasa konsultasi perencanaan revitalisasi 12 Pasar Tradisional tahun 2018 dilakukan dengan metode pengadaan langsung untuk menghindari lelang walaupun nilai fisik proyek mencapai 3 s/d 7 Milyar lebih per paket, yang mengatur alokasi anggaran didalam DPA-SKPD adalah Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda;
  9. Sdr. Anas tidak mengetahui secara pasti apakah pekerjaan jasa konsultasi perencanaan revitalisasi 12 Pasar Tradisional yang dikerjakan oleh Sdr. Sugeng Irawan Widodo dilakukan dengan cara pinjam bendera rekanan yang lain karena urusan tersebut menjadi kewenangan dari Sdr. Eko Wahyu Septantono sebagai PPK (Sdr. Eko Wahyu Septantono tidak hadir dalam pemeriksaan Pansus Angket);
  10. Sdr. M Fariz Nur Hidayat menyatakan untuk pekerjaan jasa konsultasi perencanaan revitalisasi 12 Pasar Tradisional dikerjakan olehnya karena diperintah oleh Sdr. Sugeng Irawan Widodo yang mendapatkan perintah dari Sdri. Faida selaku Bupati Jember. Pekerjaan ini dikerjakan terlebih dahulu walaupun belum ada penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) karena percaya dengan perintah dari Sdri. Faida selaku Bupati Jember;
  11. Sdr. M Fariz Nur Hidayat menyatakan diperintahkan oleh Sdr. Sugeng Irawan Widodo untuk meminjam bendera terhadap pekerjaan jasa konsultasi perencanaan revitalisasi 12 Pasar Tradisional dan juga untuk pekerjaan jasa konsultasi pengawasan revitalisasi Pasar Manggisan;
  12. Sdr. M Fariz Nur Hidayat dan Sdr. Anas Makruf menyatakan bahwa Pasar Manggisan tidak selesai dikerjakan oleh rekanan sampai tanggal 31 Desember 2019 dan telah diberikan kesempatan selama 50 hari kalender tetap tidak dapat diselesaikan oleh pihak rekanan sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Jember;
  13. Setelah proyek jasa konsultasi perencanaan revitalisasi 12 Pasar Tradisional secara keseluruhan dikerjakan maka Sdr. Sugeng Irawan Widodo memerintahkan Sdr. M Fariz Nur Hidayat untuk meminjam bendera kepada rekanan lain dan seterusnya sampai dengan proses pencairan anggaran sama dengan kronologis pada kegiatan perencanaan Puskesmas; Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat temuan bahwa realisasi anggaran jasa konsultasi perencanaan revitalisasi 12 Pasar Tradisional se Kabupaten Jember menggunakan APBD Tahun Anggaran 2018 dan diduga seluruh SPJ jasa konsultasi perencanaan revitalisasi 12 Pasar Tradisional se Kabupaten Jember tersebut fiktif karena pinjam bendera dengan komitmen fee 8% per paket proyek sedangkan yang mengerjakan secara real adalah Sdr. Sugeng Irawan Widodo dan Sdr. M Fariz Nur Hidayat  (Bukti Terlampir)
  14. Sdr. M Fariz Nur Hidayat menyatakan mendengar Sdr. Sugeng Irawan Widodo menyatakan  “kita harus menyisihkan anggaran sebesar 10% dari setiap paket pekerjaan sebagai ucapan terima kasih kepada Sdri. Faida selaku Bupati Jember”. Pada saat itu Sdr. M Fariz Nur Hidayat menyatakan keberatan karena melihat Sdri. Faida selaku Bupati Jember sudah kaya dan tidak memerlukan hal itu, namun Sdr. Sugeng Irawan Widodo menyatakan bahwa penyisihan tersebut merupakan permintaan dari Sdri. Faida selaku Bupati Jember. Sdr. M Fariz Nur Hidayat tidak mengetahui apakah dana sebesar 10% per paket proyek tersebut benar-benar telah diberikan oleh Sdr. Sugeng Irawan Widodo kepada Sdri. Faida selaku Bupati Jember;

Berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD Jember  mengolah data yang dimiliki sehingga dapat membuat tabel rekapitulasi peroleh paket pekerjaan perencanaan Puskesmas, Pustu, Polindes, Rehabilitasi Kecamatan, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) se Kabupaten Jember untuk masing-masing rekanan yang benderanya di-SPJ-kan oleh OPD masing-masing dimana berdasarkan keterangan saksi-saksi yang hadir dan memberikan keterangan dibawah sumpah pada sidang Pansus Angket DPRD patut diduga SPJ Paket proyek pekerjaan jasa konsultasi perencanaan untuk rehabilitasi Puskesmas, Kecamatan dan RTH se Kabupaten Jember fiktif karena pinjam bendera dengan komitmen fee 8% per paket proyek sedangkan yang mengerjakan secara real adalah Sdr. Sugeng Irawan Widodo dan Sdr. M Fariz Nur Hidayat. (Bukti Terlampir) (Kus)

BERITA TERKINI