BANYUWANGI, IndonesiaPos
Proyek Pengadaan Sat Pol PP Banyuwangi Dengan nilai Rp 300 juta dan 450 juta tanpa melalui proses lelang tetapi menggunakan Penunjukan Langsung (PL) mendapat sorotan dari sejumlah Rekanan dan LSM Peduli Masyarakat Sehat.
Pasalnya pelaksanaan pengadaan tersebut diduga sudah melanggar perpes nomor 16 tahun 2018 atau PP nomor 20 tahun 2020.
Menurut Nanang puguh legowo, Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Sehat saat ditemui beberapa media menyampaikan kegiatan yang bersumber dari APBD tahun 2020 dengan nilai diatas 200 juta wajib masuk ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Baca Juga : Proyek Pengadaan Barang di Satpol PP Banyuwangi “Salahi Aturan”
“Semua kegiatan pemerintah, baik itu pengadaan, pemeliharaan ataupun konstruksi, dengan anggaran yang bersumber dari APBD, harus masuk ke LPSE dan apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran diatas Rp. 200 juta, sesuai dengan perundang – undangan, itu harus dilelang atau ditenderkan. Jika tidak dilelang atau ditenderkan, maka pihak Dinas atau SKPD tersebut patut dicurigai dan harus disikapi secara tegas”, Jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Petrus, salah satu rekanan mengatakan semua kegiatan itu harus diposting di LPSE.
“Semua pengadaan barang atau pengadaan jasa kontruksi baik pemerintah atau Penunjukan Langsung (PL) atau lelang harus masuk ke LPSE, kalau itu dikelola sendiri, dinas tersebut sudah menyalahi aturan dalam proses pengadaan barang yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”, ungkapnya dengan singkat.
Sementara itu, Kasat Pol PP di kantornya, tetapi Kasat Pol PP Anacleto Da Silva belum bosa dikonfirmasi. Menurut Resepsionis mengatakan KasatPol PP tidak ada di ruangan lagi keluar menghadiri rapat di Pemda. “Bapak Kasat lagi rapat di Pemda”, katanya dengan nada singkat
Meski demikian, wartawan berusaha untuk menelepon No Hp 081358490xxxxx dua kali juga tidak diangkat. Padahal sudah jannjian melalui pesan WA nya. Diduga kuat, Kasatpol PP sengaja menghindar karena kasus pengaadaan sarat dengan korupsi. (ris,dod).