<

Proyek Pengadaan Barang di Satpol PP Banyuwangi “Salahi Aturan”

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Proyek pengadaan yang menggunakan dana APBD tahun 2020 di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi, sebanyak Rp 300 juta tanpa melalui proses lelang.

Tetapi menggunakan Penunjukan Langsung (PL) dan pelaksanaan tersebut diduga melanggar Perpes nomor 16 tahun 2018 dan PP nomor 20 tahun 2020.

Selain itu, masih ada paket kegiatan dengan anggaran Rp 450 juta,  yang diduga tidak dimasukkan dalam proses lelang.

Menurut Muhammad, terkait kontraktual pengadaan barang dan jasa itu ada aturannya. Pengadaan barang dengan nilai nilai diatas 200 juta itu wajib di kontraktualkan, dan itu masuk dalam lelang.

“Seharusnya untuk pekerjaan wiraswasta pembangunan untuk fasilitas umum seperti hotel dan lain-lain dengan nilai diatas 300 juta juga seharusnya dikontraktualkan mas,”kata Muhammad.

Kata dia, bukan cuma pekerjaan yang ada dipemerintah saja yang harus dikontraktualkan dan itu akan muncul nanti di lelang.  

“Kalau ternyata itu tidak menggunakan lelang,  itu yang harus di pertanyakan, karena hal itu sudah menyalahi ketentuan yang mana sudah tertuang di PP 22 Tahun 2020,” jelasnya.

Sementara, Kasat Pol PP Banyuwangi Anacleto Da Silva, enggan memberikan keterangan, bahkan terkesan menolak kehadiran  sejumlah wartawan untuk konfirmasi.

“Untuk hari ini bapak masih ada tamu yang akan di lanjutkan dengan  rapat,”kata petugas bagian pelayanan Satpol PP Banyuwangi dengan bahasa yang halus untuk menghindari awak media. (ris,dod)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos