<

Unit Reskrim Polsek Kamal Tangkap Pemuda Jual Sabu, Satu Orang masih Diburu Petugas

BANGKALAN, IndonesiaPos

Unit Reskrim Polsek Kamal pada Minggu malam kemarin, (21/11/2021) melakukan patroli ke sejumlah tempat, dan berhasil membekuk komplotan budak sabu sabu di Kabupaten Bangkalan.

Kejadian tersebut bermula ketika Polsek Kamal melakukan patroli rutin tengah malam hingga pagi untuk memastikan jika situasi dan kondisi tetap aman dan lancar, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan telah ada transaksi barang haram narkotika. Akhirnya, petugas pun menggerebek daerah tersebut.

Nampaknya target sudah mengetahui kedatangan petugas, sehingga pelaku yang berinisial MA (19 tahun) langsung melarikan diri menggunakan SPM Vario nopol L 2579 OI.

4 personil polisi yang berpakaian preman tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran terhadap MA. Aksi kejar kejaran ini pun berlangsung tidak terlalu lama dan akhirnya Polisi  berhasil mengamankan MA dan langsung menggelandangnya.

Pemuda 19 tahun tersebut   asal Surabaya tersebut ke Mapolsek Kamal. Saat penggeledahan, di jok sepeda motornya terdapat 1 klip warna putih dengan berat kotor sekitar 1,76 gram

Kepada petugas, MA mengaku jika membeli sabu itu dari seseorang yang berinisial DUS yang kini menjadi buronan aparat kepolisian.

Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Sucipto, membenarkan, jika anggota Polsek Kamal telah mengamankan seorang pemuda berinisial MA kedapatan membeli sabu tersebut dari pria berinisial DUS (DPO) warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

“Kepada petugas MA menuturkan jika sabu sabu seberat 1,76 gram tersebut didapat dari DUS yang kini menjadi DPO. MA juga mengaku jika dirinya membayar uang tunai sebesar Rp. 1.850.000,00 kepada DUS. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kamal masih melakukan penyidikan terhadap MA dan kami masih memburu DUS untuk membongkar sindikat narkotika di Kecamatan Kamal,”terang Sucipto saat dimintai keterangan melalui sambungan seluler pada Senin pagi, (22/11/2021).

Pelaku MA dikenakan pasal Narkotika golongan I jenis sabu sabu. “Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim di lapangan, MA kami kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” terang Sucipto. (hen)

BERITA TERKINI