SUMENEP,IndonesiaPos
Unit Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (SPM). Peristiwa curanmor itu terjadi di halaman kampus IDIA, pada hari Senin, (20/12/2020) tahun kemarin.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti memebenarkan, jika para pelaku curanmor ditangkap oleh anggota resmob Polres Sumenep.
“Pelaku bernama Agus Salim (38), warga Dusun Sempong Barat, Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Sumenep bersama saudaranya Maimun asal Dusun Raas, Desa Larangan, Kecamatan Ganding, berhasil di amankan oleh pihak polres Sumenep,”kata Widiarti. Selasa (23/02/2021).
Menurut keterangan dari tersangka AS, dalam aksinya MN berperan mengambil dan merusak kunci kontak SPM, sedangkan AS sendiri hanya menunggu di atas kendaraan di pinggir jalan.
“Sedangkan SPM tersebut, berada di pekarangan milik bapak H. Yusuf, alamat Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,”terang Widiarti.
Saat ini barang bukti (BB) hasil kejahatan kedua TSK berupa motor hinda Vario 150 CC warna putihnopol A 2637 SH, diamankan petugas.
“Kedua TSK dijerat dengan Pasal 363 dalam KUHP, dengan ancanaman kurungan 6 tahun penjara,”pungkasnya.(amin/heny)