BANYUWANGI, IndonesiaPos
Upaya yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi guna memperoleh hasil pengawasan yang maksimal dan berkualitas.Badan pengawas pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banyuwangi mengadakan kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) penanganan pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020 sesuai dengan Perbawaslu 8 tahun 2020 di hotel aston (13/10/2020).
Kegiatan Bimtek ini,di hadiri Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur Totok Hariyono, Pimpinan Bawaslu Banyuwangi Hamim dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Totok Hariyono saat di wawancarai mengatakan kegiatan ini sebagai peningkatan pengetahuan SDM.
“Tujuannya adalah agar temen temen saat melakukan tugasnya sudah di bekali ilmu dan tidak melampaui kewenangan,karena semua adalah prosedur dan standardisasi, Agar nantinya teman- teman paham terhadap mekanisme penanganan pelanggaran sehingga teman – teman waktu menjalankan tugas tidak bisa di salahkan dalam proses penegakan aturan”, paparnya
Sementara Ketua Banwaslu Kabupaten Banyuwangi Hamim menjelaskan acara bimtek ini sebagai bentuk menjalankan peraturan Banwaslu nomer 8 tahun 2020.
“Pengawasan kita ada pengawasan yang elektoral ada juga pengawasan yang non elektoral.Dalam hal ini,kami menangani pengawasan sengketa yang ada di pilkada 2020.Selain itu,kami juga sudah membentuk satgas pencegahan penanganan terkait covid 19 dalam pilkada 2020”, jelasnya
Lebih lanjut Hamim, mengatakan penanganannya meliputi tahapan kampanye juga memantau dan mengajurkan kedua paslon untuk mentaati protokol kesehatan covid 19 dalam melakukan kegiatan kampanyenya.
“Dalam hal ini,kami punya ketentuan pencegahan covid 19 dalam kampanye seperti apabila berada di dalam ruangan kampanye hanya bisa mendatangkan 50 orang dan tempat duduk harus berjarak 1 meter.Untuk peserta yang datang wajib menggunakan masker dan wajib menyediakan tempat cuci tangan. Apabila ketetapan ini di langgar maka kedua paslon di kenakan sanksi peringatan administrasi untuk membubarkan diri, Selain itu,kami juga memantau kegiatan kampaye terselubung seperti bagi bagi sembako ke masyarakat.Seandainya terjadi dan di temukan maka paslon yang bersangkutan akan kami diskualifikasi dari pilkada Kabupaten Banyuwangi 2020”, tegasnya. (ris,dod)