<

Untuk Menentukan TSK Kasus Pemerasan, Ajudan Ketua KPK Akan Diperiksa Lagi

Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta

JAKARTA, IndonesiaPos

Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Kevin kembali diperiksa untuk menggali bukti lebih dalam untuk penetapan tersangka.

“Menggali mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Jadi semua saksi-saksi yang diperiksa penyidik untuk mendapatkan keterangan seputar peristiwa yang terjadi,”kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Menurutnya, Kevin Egananta telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/10/2023). Pemeriksaan dilakukan selama 8 jam mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB.

Meski sudah memeriksa delapan jam, Polda Metro masih memerlukan lebih banyak keterangan Kevin. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (18/10/2023) pekan depan.

“Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan terkait dengan pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,”ujar Ade.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023 lalu, usai gelar perkara.

Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 13 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan. Mereka di antaranya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, dan ajudan Ketua KPK Kevin Egananta.

Polda Metro akan memeriksa Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo pada Senin, (16/10/2023).

Sementara itu, panggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri baru akan dijadwalkan.Terlapor dalam kasus ini adalah pimpinan KPK.

Polisi mempersangkakan terlapor Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Diketahui, kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, (12/8/2023) terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI