DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, melakukan sosialisasi penyelenggaraan kependudukan dan catatan Sipil di lingkungan pendidikan Sekolah Dasar Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu (28/8/19). Pada kegiatan tersebut, Nara Sumber dari Kemendagri menekankan pengurusan Data Kependudukan, tidak perlu lagi harus menggunakan surat pengantar.
Kegiatan tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, agar masyarakat ikut dalam Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa), yang mana hal tersebut merupakan gerakan Nasional Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Baca :pn-depok-gelar-sidang-gugatan-muscab-mpc-pp/
Suciyati selaku Nara sumber Kemendagri, memaparkan kepada masyarakat mengenai Permendagri dan amanah UU No. 23/2006 dan UU No. 24/2013. Dia juga menyampaikan bahwa dalam KTP, Pemerintah sudah memberikan agama penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Nara sumber dari Kemendagri Zakaria menekankan, dalam mendapatkan atau mengurus data Kependudukan, ada yang tidak harus menggunakan surat pengantar RT, RW dan Kelurahan, serta tidak perlu membawa persyaratan berkas lainnya yang sudah masuk dalam data base.
BACA : presiden-dan-ibu-iriana-jokowi-salat-idul-adha-di-kebun-raya-bogor/
“Nanti tidak perlu bawa berkas lainnya sebagai persyaratan, karena sudah ada dalam data base seperti KTP, KK, Buku Nikah, dalam mengurus Akta Kelahitan”, tukasnya.
Pengantar RT, RW dan Lurah atau Kepala Desa, untuk beberapa jenis pengurusan tidak perlu lagi surat pengantar tersebut, hal itu dilakukan agar memudahkan masyarakat dalam memiliki data kepe dudukan. “Sengaja kita kurangi”, unggahnya. (Rki)