<

Waket Baleg DPR RI : RUU Penyiaran Tidak Ada Tendensi Bungkam Tugas Jurnalis

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Wakil Ketua Baleg (Badan Legislatif) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan, terkait  beredarnya draft RUU Penyiaran di masyarakat di Indonesia tidak ada tendensi untuk membungkam tugas pers dengan RUU Penyiaran.

“RUU Penyiaran itu masih akan diharmonisasi di badan Legislatif termasuk beberapa Pasal RUU Penyiaran yang selama ini mendapatkan kritik,”tutur Achmad Baidowi kepada sejumlah wartawan di Cahaya Berlian Hotel, Panglegur Pamekasan Madura Jatim. Senin (26/5/2024).

Dia menjelaskan, RUU yang beredar ini bukan produk yang final, sehingga masih dimungkinkan akan terjadi perubahan norma-norma pada RUU Penyiaran, dan tidak untuk membungkam tugas jurnalis.

“RUU Penyiaran yang berupa draft ini masih sangat dinamis dan cenderung multitafsir sehingga butuh untuk penyempurnaan. Tentunya setelah menjadi RUU maka RUU akan di umumkan ke publik secara resmi,”tegasnya.

Lebih lanjut Achmad Baidowi menyatakan, RUU Penyiaran yang pertama kali ini diajukan oleh Komisi I, akan tetapi dirinya sepakat dengan kritik tegas yang disampaikan oleh para jurnalis Pamekasan terhadap RUU Penyiaran itu.

“Mendengar beredarnya kabar RUU penyiaran itu dengan jelas saya sangat kaget sekat, itu mengapa harus ada diantara poin poin di dalam RUU Penyiaran tertuang pelarangan penayangan investigasi peliputan secara mendalam. Saya tentu sebagai mantan wartawan juga sama dengan kalian, menolak RUU penyiaran tersebut,”terangnya.

Kepada para Jurnalis, Baidowi menyarankan agar aksi penolakan terus dilakukan, baik dalam bentuk karya jurnalistik maupun bersuara di berbagai platform media social.

“Menurut saya, aksi penolakan juga tidak menutup kemungkinan bisa menggemboskan usulan komisi l hingga nantinya tidak terealisasi pembahasan itu,” jelasnya.

Ia berjanji apa yang menjadi tuntutan jurnalis di Kabupaten Pamekasan soal RUU Penyiaran akan disampaikan ke Komisi I DPR RI.

“Jadi yang kita lakukan di Baleg itu tugasnya hanya mengharmonisasi. Kami menyampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,”pungkasnya. (Ima/Dyah)

Para Jurnalis Gelar Aksi di Depan DPR RI Tolak Revisi UU Penyiaran

 

 

BERITA TERKINI