<

Wapres Ma’ruf Amin Serahkan ke MK, Soal Usia Minimum Capres-Cawapres

JAKARTA, IndonesiaPos

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menghormati apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.

Pernyataan itu dilontarkan usai melakukan peletakan peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (3/8/2023) kemarin

Menurut Wapres, hal itu karena proses pencalonan presiden dan wakil presiden hanya berjarak tiga bulan dari sekarang.

“Mengenai soal umur capres-cawapres, ya kalau saya, serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya,”ujar Wapres.

Wapres menyatakan, MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik. Apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak.

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

“Nah, kalau memang misalnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap atau berubah, saya kira pemerintah hanya bisa mengikuti keputusan. Karena putusan Mahkamah Konstitusi itu final dan binding atau mengikat,”ujar Wapres.

BERITA TERKINI