<

Warga Desak Dinsos Sumenep Segera Sanksi E-Warung Yang Melanggar Hukum

SUMENEP,IndonesiaPos

Oknum Agen E-Warung berinisia HN di Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, diduga telah melawan hukum dengan menggesek Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik salah satu warga setempat atas nama nenek Rasimi.

Warga berinisial TL, berharap kepada Dinas Sosial untuk memberi sanksi tegas kepada oknum agen E-Warung di Desa Gadu Barat tersebut. Sebab, perbuatan Agen E-Warung  itu jelas sudah melawan hukum dan merugikan uang Negara. Karena dia mengesek Kartu BPNT milik orang lain yang bukan haknya.

“Saya berharap Dinas Sosial memberikan tindakan tegas kepada agen itu,” jelas TL kepada media ini,Rabu (17/03/2021).

Baca Juga :

Agen E-Warung Dengan TKSK dan Dinsos Sumenep Gelapkan Bantuan BPNT Milik Rasimi

Apalagi, lanjut TL, oknum agen itu sudah mengakui bahwa dia telah menggesek kartu KKS BPNT atas nama Rasimi. Bahkan dia berjanji akan mengembalikan kerugian itu kepda Negara.

“Sebelumnya agen itu tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak Dinas Sosial dan Pihak Bank dengan menunjukkan bukti transkasinya baru Agen E-Warung melalui anaknya itu mengakuinya,” imbuhnya.

Dia juga menjelaskan, pihak E-Warung pernah berjanji akan mengembalikan kerugian akibat perbuatannya itu. Maka, patut diduga oknum E-Warung diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan atau penyelewengan bantuan sosial.

“Saya hanya khawatir, jika Dinas Sosial tidak memberikan sanksi tegas kepada E-Warung  yang sudah jelas melanggar hukum. Jika itu dibiarkan, bukan tidak mungkin bisa ditiru oleh agen E-Warung lainnya karena dianggap bukan masalah serius,”tegasnya.

Baca Juga :

Agar Dapat Bantuan Dari Kemenag RI, YLP Ponpes Nurul Jali Manipulasi Data Siswa

“Biasanya jika ada E-Warung melanggar aturan izin E-Warungnya dicopot, apalagi oknum E-Warung di Gadu Barat ini sudah jelas melawan hukum dan merugikan Negara. Jadi saya berharap Agen E-Warung ini dicabut izinnya,” tegas warga Gadu Barat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Mohammd Iksan membenarkan bahwa E-Warung di Gadu Barat, Kecamatan Ganding itu sudah merugikan keuangan Negara. Jadi E-Warung itu wajib mengambalikan kepada kas Negara.

“Jadi E-Warung yang bersangkutan harus mengambalikan (Kerugian Negara, red) dan alhamdulilah sudah mengambalikan kepada kas Negara,”terangnya.

Lebih lanjut, Iksan panggilan akrab Kadinsos itu menjelaskan, bahwa oknum E-Warung di Gadu Barat itu sudah dikasih sanksi teguran berupa SP 1.

“Kita sudah kasih sanksi SP 1, jika diulangi lagi maka sanksi terakhir adalah sanksi pencabutan izin E-Warungnya oleh Bank Mandiri atas rekomendasi Dinas Sosial. Jadi jika satu kali lagi diulangi maka akan dicabut izinnya,” ungkapnya menegaskan.

Kendati demikian, ketika awak media menanyakan apakah perbuatan E-Warung itu masuk tindak pidana? Pihaknya menegaskan bukan ranah Dinas Sosial.

“Menggesek kartu (BPNT) bukan haknya itu salah. Tapi untuk masalah pidana itu kan mohon maaf bukan wilayah saya, wilayah saya administratif. Makanya untuk menyelamatkan uang Negara, maka uangnya saya minta untuk dikembalikan. Dan setalah uangnya sejumlah Rp. 6.900.000,- itu dikembalikan kita bayarkan ke kas Negara,” tukasnya.(amn/hen).

BERITA TERKINI

IndonesiaPos