<

Warga Kelurahan Bandar Kidul di Bekuk Tim Natnarkoba Polresta Kediri

KEDIRI IndonesiaPos –  Tamba Marolop Parapat (46) alias Mayor warga Bandar Kidul, ditangkap hari senin tanggal 17/08/2020 jam 21.00 WIB di Perumahan Pelita Indah Permai Blok F No. 4-5 RT 006 RW 007 Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Tamba Marolop Parapat, ditangkap oleh Tim Unit Satresnarkoba Polresta Kediri lantaran memilikiShabu sebanyak 11,73 gram.

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, menyatakan, tersangka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Baca Juga : Kereta Api vs Mobil Penumpang di Kayen Kidul Kediri, Satu Orang Tewas di TKP

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi Narkotika jenis Shabu, dan satu unit Hp yang digunakan sebagai sarana transaksi Narkotika jenis Shabu.

“Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”kata AKP Kamsudi.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas satu plastilk klip berisi Shabu seberat 9,64 gram, dan satu plastik klip berisi Shabu seberat 2,09 gram, 2 lembar tissu, 1 buah bekas bungkus rokok merk Marlboro, 2 buah pipet kaca, serta satu unit HP merk Oppo warna hitam,“katanya menambahkan.

AKP Kamsudi menegaskan, atas perbuatannya, pelaku tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat lebih dari lima gram.

“Sebagaimana di maksud dalam, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”imbuhnya. ( yudi) 

BERITA TERKINI